Mohon tunggu...
Jalaludin akbar
Jalaludin akbar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa ilmu komunikasi

Hobi: menulis Kepribadian: suka berbaur dan berbagi ilmu Konten favorit: masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Human Rights and International Policy

19 Mei 2022   23:11 Diperbarui: 19 Mei 2022   23:15 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan belum meratifikasinya Indonesia tentang Konvensi pada Tahun 1951 dan kemudian pada Protokolnya Opsionalnya Tahun 1967 terhadap Status Pengungsi ini, Indonesia sendiri seakan mengalami dilema. Mungkin karena suatu hal ini, yang menjadikan Indonesia tidak memiliki kewajiban dalam penanganan pengungsi serta tidak mengikat secara hukum internasional. 

Namun demikian penanganan masalah pengungsi sejauh saat ini tetaplah dilakukan terhadap Indonesia. Walaupun tidak mengikat secara hukum internasional, akan tetapi hal ini dianggap mengikat secara moral karena adanya kaitan dengan kehidupan manusia.

Ketidaksiapan Indonesia sendiri dalam proses penanganan pengungsi yang ada, tentunya menimbulkan dampak tersendiri bagi Indonesia, apalagi Indonesia sendiri juga tidak memiliki ketentuan hukum yang secara eksplisit mengatur akan permasalahan terhadap pengungsi ini. 

Sehingga membuat Indonesia untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya dalam penanganan pengungsi internasional yang secara terus menerus berdatangan ke Indonesia. 

Dari sini tentunya sangat menyulitkan bagi Indonesia, mungkin karena penanganan seutuhnya sudah menjadi kewajiban oleh UNHCR yang berada di Indonesia termasuk dalam penentuan status seseorang disebut sebagai pengungsi ini sendiri.

Pada tahun 2013 -- 2014 mulai di transit oleh PBB yang berkantor pusatnya di Jakarta dan pada pemrosesannya sangat bagus sekali saat itu, mereka datang ke Indonesia bukan karena sebab melainkan dengan adanya kondisi buruk yang tidak memungkinkan mereka dan terpaksa datang ke Indonesia untuk sementara waktu. 

Yang dimana awal mulanya kedatangan mereka hanya untuk transit namun hingga saat ini mereka tak kunjung diberikan kepastian, mungkin standard transit 1 -10 jam paling lama dan hingga saat ini mereka disini hingga 12 tahun dan ada yang sampai 13 tahun keatasTinggal di Indonesia sebagai Imigran dan sudah mendapatkan izin dari pemerintahan imigrasi dan PBB untuk menetap di Indonesia untuk sementara waktu. 

Waktunya sendiri belum diketahui pasti kapan mereka akan diproses dan diberikan haknya mereka Kembali? Mereka tidak tidak memiliki hak untuk melakukan apa-apa, seperti fasilitas belajar untuk anak-anak di usianya dan tidak dapat bekerja sebagaimana mestinya. 

Sudah 10 hingga 13 tahun dan yang paling kecil 8 tahun dan selebihnya 13 tahun keatas mereka masih menunggu kepastian proses yang tak mendapatkan titik terang hingga saat ini.

Jadi katanya prosesnya itu dari 1 hingga 3 tahun untuk transitnya? Jadi ini saya pribadi sudah 12 tahun an, dan ini bukan transit lagi namanya. Disini sendiri yang berasal dari Afganistan kurang lebih 280 orang dan sudah menunggu lama sekali dan sudah 100 ribu kalinya kita tanyakan mengenai pemrosesan kita terhadap UNESCO maupun PBB tapi tidak membuahkan hasil dan tak mendapatkan respon. 

Dan sampai kapan kita disuruh menunggu? PBB sendiri kerjanya untuk manusia bukan? Kalua mereka melakukan seperti ini apa bedanya dengan yang ada di Afganistan, yang dimana menunggu mati saja. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun