Mohon tunggu...
111 Eka Sulistya
111 Eka Sulistya Mohon Tunggu... Lainnya - belum bekerja

saya mahasiswa ekonomi S1

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Tim KKN Kolaboratif #3 Kelompok 011 Berikan Sosialiasasi untuk Pengembangan UMKM melalui Legalitas Usaha di Desa Purwoasri, Gumukmas Jember

20 Agustus 2024   02:40 Diperbarui: 20 Agustus 2024   02:58 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tim Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kolaboratif #3 Kelompok 011 menyelenggarakan sosialisasi bertempat di Desa Purwoasri, Gumukmas, Jember. Kegiatan ini ditujukan untuk pengembangan masyarakat serta Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui legalitas usaha di sana.

Dokumentasi pribadi kelompok 11
Dokumentasi pribadi kelompok 11

Program yang bertajuk "Sosialisasi Legalitas UMKM" dilaksanakan dengan mendatangkan Narasumber dari Fasilitator Legalitas Korda ABDSI Jember, Ahmad Huda. Dalam pemaparannya beliau menjelaskan dan memberikan pengarahan kepada para pengusaha UMKM agar dapat mendaftarkan legalitas usaha mereka. Sosialisasi Strategi Branding UMKM Naik Kelas dilaksanakan pada Minggu (18/08/2024).

"Sosialisasi ini membahas perihal legalitas usaha atau UMKM yaitu legalitas NIB dan Halal," ujar Ahmad Huda.

Dari sosialisasi tersebut terdapat berbagai macam permasalahan legalitas usaha, terutama UMKM. Bahkan seluruh UMKM belum mengetahui dan belum mempunyai legalitas. Desa Purwoasri memiliki potensi besar terkait dengan UMKM dan pengembangan untuk produk lokal desa. Dengan adanya sosialisasi terkait legalitas usaha, diharapkan pelaku UMKM semakin sadar tentang pentingnya legalitas usaha sebagai bentuk identitas usaha dan mempermudah pengurusan perizinan dan regulasi.

Dari sosialisasi yang telah dilakukan, banyak respon positif dari para peserta sosialisasi. Banyak pengusaha UMKM yang tertarik untuk memahami tentang legalitas ini. Mulai dari pengertian, kegunaan, keuntungan dan cara pendaftaran NIB dan Halal. Hal tersebut dapat dilihat dari antusias pemilik UMKM yang sangat interaktif pada saat sesi pemaparan da tanya jawab pentingnya legalitas usaha.

Dokumentasi Pribadi kelompok 11
Dokumentasi Pribadi kelompok 11

Selain sosialisasi, Tim KKN Kolaboratif #3 Kelompok 011 juga memfasilitasi untuk pembuatan NIB secara langsung ditempat setelah adanya sosialisasi. Lebih dari separuh peserta pelaku UMKM mendaftarkan usahanya secara langsung karena kesadaran bahwa legalitas memiliki banyak manfaat. Mulai dari mempermudah pinjaman KUR dan memperoleh kepercayaan konsumen.

Kegiatan ini ditutup dengan dokumentasi bersama para peserta, perangkat desa beserta panitia dan sekaligus penyerahan surat tugas atau surat keterangan kepada Pak Ahmad Huda. Dengan adanya sosialiasasi ini diharapkan dapat mengembangkan kesadaran masyarakat desa tentang UMKM beserta legalitas usaha dan dapat melanjutkan usaha hingga ke tingkat yang lebih luas dan besar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun