Frida Alya Uswatun Khasanah/212111248/Fasya/UIN Raden Mas Said Surakarta, Dosen Pengampu: Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
5 pengertian sosiologi menurut para ahli:
1. Soerjono Soekanto
Sosiologi Hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisa atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala lainnya.
2. Satjipto Raharjo
Sosiologi Hukum (sosiologi of law) adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosial.
3. R. Otje Salman
Sosiologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.
4. Soetandyo Wignjosoebroto, sosiologi hukum merupakan kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada masalah hukum sebagaimana terwujud sebagai bagian dari kehidupan masyarakat.
5. Donald Black, sosiologi hukum menurut adalah kajian yang membahas kaidah khusus yang berlaku dan dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam kehidupan masyarakat.
Â
Pengertian Sosiologi Hukum menurut pendapat  penulis:
Sosiologi Hukum menurut pendapat saya, yaitu ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik dalam masyarakat yang objeknya interaksi terkait dengan hukum. Sosiologi hukum juga mempelejari keterkaitan antara hukum dan proses sosial seperti konflik, keadilan, dan perubahan dalam masyarakat.
Â
Contoh analisis yuridis empiris dan yuridis normatif:
Yuridis empiris cenderung lebih mencakup kenyataan sosial dan pada sebuah kultur. Keterkaitan pendekatan ini dengan sosiologi hukum agar masyarakat berperilaku sebagaimana yang dikehendaki hukum. Seperti adanya hukum adat yang dimana eksistensinya sudah melekat pada suatu kelompok masyarakat. Â
Yuridis normatif pada kajian memandang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku yaitu hukum positif. Salah satu pendekatan jenis ini adalah kaitannya dengan undang-undang. Contohnya seperti Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
Contoh pemikiran hukum Max Weber dan H.L.A Hart:
Konsep hukum pada pemikiran Max Weber
Mengemukakan bahwa hukum adalah suatu aturan untuk menjaga ketertiban sosial berdasarkan norma-norma. Contohnya adalah suatu tindakan sosial
Konsep pemikiran hukum H.L.A Hart
Dalam pemikiran H.L.A Hart yang merupakan kesepakatan bersama memegang peranan penting dalam bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, agama, bahasa dan budaya. Tidak semua orang dapat melakukan tindakan yang bertentangan melalui hukum yang disepakati dan ditegakkan. Suatu hukum yang tidak ditegakkan oleh  penegak hukum hanya akan menjadi sebuah aturan. Berkaitan dengan hal tersebut, aparat penegak hukum harus menegakkan dan menegakkan hukum berdasarkan kesepakatan bersama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H