Mohon tunggu...
Dio Nanda Pratama Hidayat
Dio Nanda Pratama Hidayat Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/ Politeknik Keuangan Negara STAN

DIV Manajemen Keuangan Negara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fixed Rate vs Floating Rate sebagai Dasar Perhitungan Sanksi Administrasi Perpajakan, Manakah yang Lebih Baik?

12 Januari 2024   16:36 Diperbarui: 12 Januari 2024   16:41 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Inti dari reformasi perpajakan sendiri merupakan sebuah gerakan untuk menciptakan kebijakan yang menciptakan penerimaan negara yang lebih optimal melalui perpajakan. Salah satunya dengan memperbaharui sistem yang telah berlaku agar lebih adil, dan penetapan tarif sanksi "flexible rate" ini merupakan contoh yang baik. Sistem sanksi administratif perpajakan yang baru akan menjadi lebih adil dan tidak memberatkan Wajib Pajak, dan tidak lupa akan semakin mendorong kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajibannya. Langkah yang baik ini seharusnya di-follow up oleh pemerintah dengan menciptakan kebijakan yang lebih sehingga sistem perpajakan Indonesia dapat menjadi teladan bagi negara lain dan mewujudkan cita-cita menuju Indonesia Emas di tahun 1945.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun