Inti dari reformasi perpajakan sendiri merupakan sebuah gerakan untuk menciptakan kebijakan yang menciptakan penerimaan negara yang lebih optimal melalui perpajakan. Salah satunya dengan memperbaharui sistem yang telah berlaku agar lebih adil, dan penetapan tarif sanksi "flexible rate" ini merupakan contoh yang baik. Sistem sanksi administratif perpajakan yang baru akan menjadi lebih adil dan tidak memberatkan Wajib Pajak, dan tidak lupa akan semakin mendorong kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajibannya. Langkah yang baik ini seharusnya di-follow up oleh pemerintah dengan menciptakan kebijakan yang lebih sehingga sistem perpajakan Indonesia dapat menjadi teladan bagi negara lain dan mewujudkan cita-cita menuju Indonesia Emas di tahun 1945.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI