Pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Indonesia saat ini tidak terlepas dari dukungan dan peran wirausaha atau para pengusaha. Salah satu usaha yang termasuk yaitu Usaha Ultra Mikro (UMi), Usaha yang dijalankan oleh perorangan individu untuk memenuhi kebutuhan harian hidupnya. Usaha Ultra Mikro ini memiliki skala yang lebih kecil dibandingkan dengan usaha Mikro. Ciri-ciri usaha yang termasuk dalam Ultra Mikro antara lain yaitu:
* Usaha tersebut belum memiliki legalitas usaha dan sertifikasi produk;
* Dijalankan oleh individu dan tidak melibatkan banyak tenaga kerja;
* Jenis barang/komiditi yang dijual tidak tetap atau dapat berubah;
* Tempat usaha dapat berpindah-pindah kapan saja;
* Belum menerapkan terkait administrasi, serta belum memisahkan keuangan pribadi dan keuangan usaha;
* Belum bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan dari perbankan.
Pemerintah memberikan dukungan penuh pada Usaha Ultra Mikro, salah satu bentuk dukungan tersebut yaitu adanya program pembiayaan Ultra Mikro (UMi) yang dikeluarkan pada pertengahan tahun 2017. Sejak adanya pandemi Covid-19, Program pembiayaan UMi yang sudah diluncurkan sejak tahun 2017 melalui PMK Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Ultra Mikro, dikembangkan kembali melalui PMK Nomor 193 Tahun 2020 dengan besar pembiayaaan mencapai Rp20 Juta. Pemerintah berharap roda perekonomian yang sempat menurun akibat pandemi Covid-19 dapat segera bangkit kembali melalui program pembiayaaan UMi tersebut.
Program Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) merupakan sebuah program fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Usaha Ultra Mikro, yang berada pada skala terkecil pada bidang usaha dan belum mendapatkan fasilitas pembiayaan dari perbankan serta dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan terhadap Kartu Tanda Penduduk (KTP). Syarat tersebut diharapkan dapat mempermudah para pelaku Usaha Ultra Mikro untuk mendapatkan fasilitas program ini. Pembiayaan Ultra Mikro ini dikelola oleh Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (BLU PIP) yang memiliki tanggung jawab langsung kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.Â
Pembiayaan Ultra Mikro disalurkan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Lembaga Keuangan Bukan Bank atau LKBB yang telah memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh BLU PIP sebagai Penyalur adalah PT Pegadaian, PT Bahana Artha Ventura, dan PT Permodalan Nasional Madani. LKBB sebagai penyalur pembiayaan UMi memiliki peran dalam melakukan pendampingan usaha kepada para pengusaha Ultra Mikro. Bentuk pendampingan tersebut berupa konsultasi terkait usaha, pemberian motivasi, pelatihan, serta pengawasan usaha.
Untuk memastikan program pembiayaan UMi berjalan dengan lancar dan baik, pemerintah juga melakukan Monitoring dan Evaluasi. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang merupakan perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan memiliki tugas untuk melakukan Monitoring dan Evaluasi dalam pelaksanaan Pembiayaan UMi di wilayah-wilayah penyaluran.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara berperan aktif dalam memastikan bahwa pendampingan usaha yang dilakukan oleh penyalur telah berjalan efektif. Dengan pendampingan usaha ini diharapkan pelaku usaha Ultra Mikro dapat terus mengembangkan dan meningkatkan skala usahanya hingga usahanya tersebut dapat berjalan dengan mandiri dan mampu untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan dari perbankan.
Penulis: Diah Putri Ayu Setianingsih KPPN Manna
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H