Mohon tunggu...
Inggar Cahya W.P
Inggar Cahya W.P Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Program Rehabilitasi Hutan dan Reklamasi Lahan Bekas Tambang Pemindahan Ikn (Kontra)

22 Agustus 2023   15:09 Diperbarui: 22 Agustus 2023   15:14 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembangunan Ibukota Nusantara berpotensi menyebabkan deforestasi yang signifikan. Penebangan pohon dan penghancuran habitat alam yang dibutuhkan untuk memberikan lahan bagi proyek ini bisa mengancam kelangsungan hidup flora dan fauna yang ada di wilayah tersebut. Hutan-hutan yang ditebang tidak hanya berfungsi sebagai sumber oksigen dan penyerap karbon, tetapi juga merupakan rumah bagi berbagai spesies hewan dan tumbuhan yang unik dan mungkin langka. Dampak ini akan merugikan ekosistem lokal dan mengurangi keanekaragaman hayati, yang memiliki nilai ekologis dan potensial dalam penemuan sumber daya baru.

Selain itu, pembangunan kota baru ini dapat berkontribusi pada emisi karbon yang lebih tinggi dan peningkatan polusi udara. Proses pembangunan yang melibatkan transportasi material konstruksi, penggunaan energi, dan produksi bahan bangunan dapat menghasilkan emisi gas rumah kaca dan partikel polutan. Ini bisa berdampak negatif pada kualitas udara, kesehatan manusia, dan perubahan iklim global. Upaya mitigasi harus diberlakukan untuk mengurangi dampak ini, tetapi kemungkinan tetap ada bahwa proyek ini akan menyebabkan peningkatan beban lingkungan.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam bagian undang-undang yang penting ini disebutkan bahwa konservasi sumber daya alam hayati diperlukan agar pemanfaatan sumber daya alam hayati dapat berlangsung dengan sebaik-baiknya, diperlukan upaya konservasi agar sumber daya alam, makhluk hidup dan isinya ekosistem selalu terpelihara dan mampu menciptakan keseimbangan, serta berkomitmen untuk pengembangan diri. Oleh karena itu, dalam pemanfaatan sumber daya alam hayati harus diperhatikan keseimbangan antara pemanfaatan dan pelestariannya. Prinsip konservasi sumber daya alam hayati tercantum dalam Pasal 2, yaitu konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya berdasarkan pelestarian kemampuan dan pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, perilakunya secara serasi dan seimbang. . Sebagai bagian dari pengembangan IKN, perlu juga diperhatikan sistem survival kawasan IKN. Menurut Pasal 7, tujuan perlindungan sistem penyangga kehidupan adalah untuk memelihara proses ekologis yang menopang kelangsungan kehidupan guna meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup manusia.

Penggunaan sumber daya alam yang intensif juga merupakan masalah yang perlu diperhatikan. Pembangunan infrastruktur yang besar dan kompleks memerlukan pasokan material konstruksi seperti batu, pasir, dan tanah. Penambangan berlebihan dan tidak terkontrol dapat merusak lingkungan alamiah, mengubah pola aliran air, dan merusak ekosistem perairan yang ada di sekitar lokasi proyek. Kehilangan sumber daya alam yang berkelanjutan dapat berdampak jangka panjang pada keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, dampak perubahan penggunaan lahan juga menjadi perhatian serius. Jika lokasi baru untuk Ibukota Nusantara berada di area rawa atau dekat pantai, pembangunan dapat mengakibatkan kerusakan pada ekosistem pantai yang penting. Dampak ini dapat mencakup erosi pantai, kerusakan terumbu karang, dan perubahan pola aliran air. Akibatnya, ekosistem perairan dan kelangsungan mata pencaharian masyarakat pesisir dapat terancam.

Dampak jangka panjang dari pembangunan Ibukota Nusantara juga harus dipertimbangkan. Meskipun upaya mitigasi mungkin dilakukan, perubahan ekosistem dan kerusakan lingkungan yang terjadi akibat pembangunan ini mungkin akan memberikan dampak yang sulit diprediksi di masa depan. Contohnya, perubahan pola hujan, degradasi tanah, dan kehilangan sumber daya alam bisa saja menghasilkan tantangan yang kompleks bagi pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.

Meskipun pembangunan Ibukota Nusantara memiliki tujuan yang penting bagi perkembangan negara, dampak lingkungan yang berpotensi muncul tidak boleh diabaikan. Pemerintah perlu menjalankan proyek ini dengan tanggung jawab dan perencanaan yang matang untuk meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan. Penting juga bagi masyarakat untuk mengawasi dan mendorong pelaksanaan proyek yang berkelanjutan demi keberlanjutan lingkungan dan keanekaragaman hayati Indonesia yang kaya.

Referensi

Sa'adah, Nailus, Muhammad Rafiqul Hayyat, and Resti Fevria. "Analisis Issue dalam Etika Lingkungan Terkait IKN." Prosiding Seminar Nasional Biologi. Vol. 2. No. 1. 2022.

Fristikawati, Yanti, Rainer Alvander, and Verrence Wibowo. "Pengaturan dan Penerapan Sustainable Development pada Pembangunan Ibukota Negara Nusantara." Jurnal Komunitas Yustisia 5.2 (2022): 739-749.

#Amerta2023

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun