Mohon tunggu...
Nila Kurnia
Nila Kurnia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Nusantara PGRI Kediri

Akun untuk keperluan tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Internalisasi Nilai-Nilai Pancasila sebagai Sistem Etika untuk Generasi Milenial di Masa Covid-19

30 Juni 2022   12:54 Diperbarui: 30 Juni 2022   13:03 680
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini membawa dampak yang besar bagi kehidupan manusia. Kondisi ini terjadi di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Terlebih saat pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan karantina wilayah (lockdown) untuk mengurangi penyebaran virus. Adanya kebijakan-kebijakan yang muncul saat pandemi ini mengakibatkan masyarakat harus beradaptasi dengan kebiasaan-kebiasaan baru.

Kebiasaan baru dari masyarakat jika terus menerus dilakukan maka akan membentuk pola hidup. Pola hidup masyarakat saat ini bisa dikatakan mengalami perubahan yang cukup signifikan. 

Di era pandemi saat ini masyarakat dibatasi untuk berkegiatan di luar rumah. Hal ini berakibat dunia dari masyarakat beralih dari dunia nyata menuju dunia maya. 

Dunia maya yang dimaksudkan adalah jejaring sosial media. Pada dunia maya semua bebas mengeluarkan pendapat, kritik, dan saran terhadap suatu hal. Dengan demikian tidak menutup kemungkinan kurangnya etika dalam hal penyampaian pendapat tentang suatu hal.

Dengan adanya perubahan pola hidup baru yang timbul setelah adanya “new normal”, maka dibutuhkan internalisasi nilai-nilai Pancasila dalam diri masyarakat. 

Hal ini disebabkan karena Pancasila berperan sebagai sistem etika dalam menjalani kehidupan. Sehubungan dengan itu, perlu dikaji lebih dalam mengenai cara atau strategi untuk menginternalisasi nilai-nilai Pancasila sebagai sistem etika pada generasi milenial di masa pandemi.

Internalisasi nilai-nilai Pancasila untuk generasi milenial melalui pendidikan

Upaya menginternalisasikan nilai-nilai Pancasila melalui pendidikan telah diterapkan sejak masa pemerintahan Ir. Soekarno pada tahun 1960-an. Upaya yang diterapkan kala itu berupa program nations and character building. Upaya ini dilakukan untuk menumbuhkan semangat nasionalisme rakyat Indonesia. 

Upaya nations and character building pada masa itu diterapkan bukan hanya pada masyarakat umum saja. Namun, upaya ini juga dilakukan melalui pendidikan formal, yakni melalui mata pelajaran Civics. Ketika masa Orde Baru, kurikulum sekolah diubah pada tahun 1968. Pada masa itu, Pendidikan Kewarganegaraan mulai masuk sebagai mata pelajaran yang materinya berisi Pancasila dan UUD 1945.

 
Upaya menginternalisasikan nilai-nilai Pancasila pada saat itu dipertegas dengan adanya kebijakan untuk mewajibkan penerapan mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila. Dalam dua Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yaitu Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan Kewarganegaraan dinyatakan sebagai mata pelajaran yang harus ada pada setiap jenjang pendidikan dari sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi.

Pada Era Reformasi, Pendidikan Kewarganegaraan berperan sebagai pendidikan nilai yang berarti melalui Pendidikan Kewarganegaraam diharapkan tertanam nilai, moral, dan norma yang dianggap baik oleh bangsa dan negara kepada diri siswa. Dalam hal ini, Pancasila dapat berperan sebagai sistem etika pada siswa dalam kehidupan sehari-hari. 

Pendidikan Kewarganegaraan memiliki peran yang sangat penting dalam menjalankan fungsinya sebagai mata pelajaran ataupun mata kuliah yang dapat membimbing atau pengajarkan nilai-nilai dari Pancasila dan menumbuhkan semangat nasionalisme kebangsaan dalam setiap individu warga negara khususnya para pelajar maupun mahasiswa. 

Untuk itu, Pendidikan Kewarganegaraan diharapkan bermuatan nilai (value-based), artinya PKn harus mengembangkan sikap, nilai, dan moral atau kecerdasan emosional dan kecerdasan moral siswa, bukan hanya mengembangkan kemampuan dan kecerdasan intelektual.

Internalisasi nilai pancasila sebagai sistem etika dengan menggunakan media sosial

Nilai pancasila memiliki peranan penting bagi masyarakat khususnya pada generasi milenial. Di era canggihnya teknologi generasi milenial pada zaman sekarang banyak yang menggunakan media social. 

Terlebih lagi pada masa pandemi Covid 19 ini, sarana untuk berkomunikasi disa dikatakan dialihkan media komunikasi yang berbasis internet atau sering disebut dengan media sosial. Setiap orang bisa saja memilki lebih dari satu akun media social. Hal ini dikarenakan sangat beragamnya platform media social yang bisa diakses dengan mudah. kemudahan mengakses  inilah yang mampu memudarkan nilai pancasila.

Kemudahan mengakses media sosial ini dirasa mampu memudarkan nilai pancasila dengan berita hoax yang sangat cepat meluas, penurunan perilaku yang beretika yang menjadi tren bahkan generasi milenial berlomba lomba untuk mengikuti tren yang ada. Maka dari itu untuk tetap memupuk nilai pancasila perlu adanya kampanye melalui social media. Cara untuk menginternalisasi nilai pancasila pada social media yaitu dengan memberikan konten yang mencerminkan nilai pancasila seperti konten yang berisi keanekaragaman suku bangsa yang saling melengkapi kekayaan bangsa Indonesia.

Tidak hanya itu saja dengan tulisan tulisan di social media  juga dirasa mampu menginternalisasikan pancasila. Dalam hal ini konten kreator  memilki peran penting oleh karena itu pemerintah juga harus mendukung konten creator dapat menginternalisasikan nilai pancasila pada social media. 

Pengubahan tampilan nantinya mampu menerjemahkan nilai pancasila sehingga mudah diterapkan oleh para generasi milenial. Dengan melihat tayangan video yang mengedukasi tentang nilai pancasila diharapkan mampu mempengaruhi etika para generasi milenial dalam berkomunikasi di jejaring social lainnya.

Peran Pemerintah Mendukung Penuh Penginternalisasian Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Sistem Etika

 

Dalam etika Pancasila tercantum sila-sila Pancasila seperti ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, dan kerakyatan serta keadilan. Jika dilihat berdasarkan nilai sila Pancasila yang ada tidak hanya bersifat keabsahannya saja, tetapi juga realistisitas dan penerapan. Tujuan Pancasila sebagai sistem etika dengan melihat nilai apa saja yang tercantum pada isi Pancasila, maka dari itu Pancasila bisa menjadi sistem etika yang sangat kokoh

Seluruh masyarakat wajib berperan dalam penginternalisasian nilai-nilai Pancasila. Utamanya para pemimpin, baik itu formal ataupun informal, pejabat pemegang otoritas dan pejabat fungsional negara. Pemerintah yang berperan sebagai pemegang kekuasaan negara antara lain Presiden, Wakil Presiden, para Menteri, dan aggotanya; DPR, MPR, DPD, MA, MK, BPK serta lembaga-lembaga lainnya.

Pancasila sebagai sistem etika ialah moral yang bisa di realisasikan pada perbuatan yang dapat di lihat sehingga melibatkan banyak sekali aspek kehidupan. Dilihat masa kini masih banyak sekali warga yang tidak berasaskan pada Pancasila. 

Apabila pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat di Indonesia saling bersinergi dan berkomitmen untuk benar-benar memahami akan nilai sila Pancasila ini, maka dapat dipastikan bisa memusnahkan tingkat kesenjangan dan kejahatan moral dalam aktivitas bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun