Mohon tunggu...
Della Anna
Della Anna Mohon Tunggu... Blogger,Photographer,Kolumnis -

Indonesia tanah air beta. Domisili Belanda. Blogger,Photographer, Kolumnis. Berbagi dalam bentuk tulisan dan foto.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Kelahi dengan Tetangga? Gak Perlu!

21 Juni 2017   18:15 Diperbarui: 22 Juni 2017   06:17 1936
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mengapa harus minta izin? Oleh karena tata kota telah diatur sedemikian rupa. Hingga rumah pribadi dan sewa semuanya seragam tentang tinggi pagar rumah halaman depan. 

Demikian pula dengan tinggi pagar bagian belakang rumah yang membatasi antar tetangga. Semuanya diatur baik tertulis, dan tidak tertulis yang ada antar hidup bertetangga.

Demikian juga memelihara pohon, entah itu pohon buah-buahan atau hanya bunga. Ditentukan bahwa pohon tidak mengganggu pemandangan tetangga sebelah, dalam arti tidak menjulur sampai masuk pekarangan tetangga. Hukum tidak tertulis bila sebuah pohon yang berbuah lebat kemudian masuk atau menjulur masuk ke dalam pekarangan orang, maka tetangga berhak untuk memotongnya dengan terlebih dahulu menyampaikan kepada tetangga yang memiliki pohon. Bila buah-buah dari pohon yang menjulur masuk ke dalam pekarangan orang lain, maka orang lain boleh ikut serta menikmati buahnya. 

Hewan sebagai Peliharaan
Di Belanda penduduk yang tinggal berdampingan dengan tetangga diharuskan memperoleh izin untuk memelihara beberapa jenis hewan peliharaan, seperti ayam, angsa, kambing, babi. Termasuk peternak yang memiliki area luas khusus untuk hewan-hewannya harus mendapat izin dari pemerintah kota setempat. Kecuali anjing, burung parkit. 

Nah, gimana kalau saya mau pelihara ayam sebab rindu tanah air dan terbiasa bangun pagi karena kokok ayam. Inipun harus mendapat izin para tetangga dan instansi perumahan. Sebab, kokok ayam di Belanda dianggap sangat mengganggu ketenangan orang lain. Juga angsa, wah ributnya angsa sama dengan cerewetnya ayam yang berkokok.

Gimana dengan anjing?

Masyarakat Belanda banyak yang memelihara anjing, entah itu anjing ras atau biasa. Nah, untuk ini izinnya datang dari pemerintah kota setempat melalui iuran tahunan untuk anjing. Kecuali kalau suara anjing yang acap menggonggong dan akhirnya mengganggu ketenangan hidup bertetangga, maka kasusnya juga akan bisa ramai sampai ke polisi dan pengadilan.

Anjing harus dapat izin dari pemerintah kota setempat, itu benar. Oleh karena setiap tahun anjing harus bayar pajak. Besarnya iuran punya anjing tergantung masing-masing pemerintah kota atau wali kota. 

Mengapa anjing harus bayar? Oleh karena pemerintah kota khususnya petugas kebersihan di jalan umum dan taman-taman tertentu juga harus bekerja membersihkan kotoran anjing yang oleh pemiliknya dibiarkan begitu saja. Jadi untuk tugas kebersihan ini, anjing terpaksa harus kena pajak. (da210617nl)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun