Dan saya kira, kita sebagai pihak Indonesia justru terlalu jauh melangkah dengan menarik asumsi bahwa dengan ditariknya Duta Besar berarti putusnya hubungan diplomatik bilateral kedua negara. Indonesia dalam hal ini justru harus berhati-hati mengeluarkan pernyataan resminya. Dan dalam hal ini Pak Menteri harus berhati-hati, jangan sampai media sosial akhirnya menterjemahkan lain dari apa yang dimaksud. Saya kira Pak Menteri Koordinator jelas mengerti betul apa tugas seorang Duta Besar.
Menurut hemat saya, boleh kan Duta Besar pulang sebentar untuk melapor kepada pemerintah negara asalnya. Itu memang sudah jalur kerjanya demikian. Masak sih baru pulang sudah kena ultimatum putus hubungan kedua negara! Wah tidak benar itu namanya. Itu justru menekankan kita melangkah terlalu jauh untuk menanggapi kepulangan Dubes sejenak ke negaranya sebagai tindakan putus hubungan diplomatik.
Justru saya membaca pemberitaan bahwa Pak Presiden Jokowi dalam waktu dekat di tunggu kedatangannya di Belanda terkait kunjungan resmi kenegaraan. Kehadiran Pak Presiden Jokowi ini untuk memperbaiki kembali hubungan bilateral kedua negara yang pada waktu yang lalu sedikit terganggu akibat gagalnya deal tentang penjualan tanks Leopard. Belum lagi pembatalan sepihak kedatangan Pak SBY pada waktu beliau masih menjabat sebagai Presiden tanpa alsan yang masuk akal, hanya karena takut dengan ancaman kelompok RMS, padahal pemerintah Belanda telah menjamin keamanan kehadiran rombongan Pak SBY dari Indonesia lengkap dengan keputusan Pengadilan. Apakah Pak SBY tidak paham tentang statusnya sebagai kebal diplomatik! Pemerintah Belanda ketika itu menyayangkan tindakan sepihak secara mendadak dari Pak SBY hanya karena takut dengan ancaman RMS.
Kembali pada penjelasan saya tentang kekeliruan pemahaman Dubes yang ditarik sementara pulang oleh negaranya adalah; Â logis bila terjadi sesuatu yang menimpa warna negaranya dan perkara itu terkait hal yang humanis maka Duta Besar harus pulang sebentar untuk memberi laporan tentang jalannya perkara. Tetapi bukan berarti dengan pulangnya sejenak Duta Besar lalu pemberitaan di Indonesia telah menggaris bawahi sebagai putusnya hubungan bilateral atau diplomatik. Â Kalau saya perhatikan pernyataan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno, memang memberi pemahaman bahwa itu hak Belanda untuk menarik Duta Besarnya. Apa maksud Pak Menteri? menarik pulang Duta Besar untuk melaporkan apa yang terjadi terkait warga negaranya adalah pekerjaan Duta Besar. Masak sih sudah di asumsi sebagai putus diplomatik. Bahasa diplomasi Pak Menteri memang mengarah kepada keliru pemahaman.
Saya kira memang sudah saatnya para pejabat pemerintah di Indonesia hati-hati dalam menggelar pernyataan resmi untuk khalayak media sosial. Salah pengertian akan mengakibatkan '' katamu harimaumu''.
Demikian yang ingin saya sampaikan, untuk menjelaskan apa maksud Duta Besar Belanda pulang sejenak ke negaranya. Logis bukan beliau harus melapor hal ini pada instansi yang terkait dan bukan kita artikan telah putus hubungan bilateral / diplomatik. Saya kira akan berlaku juga pada petugas KBRI kita di Belanda bila terjadi hal-hal yang bersifat khusus yang menimpa warga negara Indonesia, dimana Duta Besar harus berkomunikasi dahulu dengan Menteri Luar Negeri Indonesia di Indonesia, dan itu berarti Dubes harus pulang sebentar dan bukan berarti putus hubungan bilateral. (da190115nl)
Semoga menjadi jelas, dan tidak simpang siur
dalam pemahaman tugas seorang Duta Besar
--©DellaAnna2015--
Referensi; media cetak Telegraaf.nl 19 Januari 2015.
Tags saya untuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan keamanan