Mohon tunggu...
108_Muhammad Akmal
108_Muhammad Akmal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang Mahasiswa yang memulai menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejarah dan Peran Penting Wakaf Produktif dalam Ekonomi Islam

15 Oktober 2024   20:07 Diperbarui: 15 Oktober 2024   20:24 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Wakaf produktif adalah konsep pengelolaan aset wakaf dengan tujuan memperoleh surplus sehingga menghasilkan manfaat bagi masyarakat secara berkesinambungan. Surplus dari pengelolaan aset tersebut kemudian diorientasikan untuk menciptakan dampak positif yang berkelanjutan bagi kehidupan banyak orang. Contohnya, membangun fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, membantu memenuhi kebutuhan anak yatim-piatu, dan bantuan lain yang bersifat produktif.

Wakaf produktif bagi sebagian orang masih dianggap sebagai istilah baru atau bahkan istilah asing/tidak dikenal dalam perwakafan. Sesungguhnya wakaf produktif bukan sebagai istilah yang baru dikenal atau dipraktikkan saat ini, namun ia memiliki akar yang kuat dalam sejarah awal perkembangan wakaf di mana Rasulullah telah memerintahkannya, bahkan beliau juga melaksanakannya.

Sejarah perwakafan mencatat bahwa wakaf produktif pertama kali dipraktikkan oleh Rasulullah dengan mewakafkan tujuh bidang kebun kurma di Madinah. Kebun kurma ini awalnya milik seorang Yahudi yang bernama Mukhairiq yang bersimpati kepada Rasululah. Ia ikut berperang dengan pasukan Islam dalam perang Uhud dan berpesan kepada Nabi: Jika saya terbunuh maka kebun kurma milik saya menjadi milik Rasulullah. Mukhairiq terbunuh pada Perang Uhud sehingga kebun kurma itu dimiliki oleh Rasulullah lalu Beliau mewakafkannya.

Wakaf produktif berikutnya dilakukan oleh Umar bin Khattab atas tanah miliknya di Khaibar. Umar meminta petunjuk kepada Rasulullah tentang tanah tersebut, lalu Rasulullah menganjurkannya untuk menahan tanahnya (wakaf) dan menyedekahkan/menyalurkan hasilnya. Sabda Rasulullah:

 ... ...

Jika mau, kamu tahan pokoknya dan kamu sedekahkan hasilnya.

Hadis tersebut menjadi dasar hukum wakaf produktif, dan dari hadis itu dapat disimpulkan bahwa wakaf produktif adalah harta benda wakaf yang dikelola atau pengelolaannya untuk suatu kegiatan yang menghasilkan keuntungan untuk disalurkan kepada penerima manfaat wakaf (maukuf alaih)atau pada program-program peningkatan kesejahteraan umat.

Peran Penting Wakaf Produktif Dalam Menopang Ekonomi Islam Berkelanjutan

Wakaf yang produktif dapat memainkan peran yang sangat penting dalam upaya membangun ekonomi Islam yang berkelanjutan. Berikut adalah beberapa peran utama yang dihasilkan dari wakaf.

  1. Mengurangi Kesenjangan Sosial-Ekonomi

Dengan mengalokasikan sebagian harta untuk program-program produktif, wakaf dapat membantu mengurangi kesenjangan sosial-ekonomi antara kelompok masyarakat yang berkecukupan dan yang kurang mampu.

  1. Mendorong Investasi Berkelanjutan

Wakaf produktif mendorong investasi dalam proyek-proyek yang berkelanjutan dan memiliki dampak jangka panjang bagi masyarakat, seperti usaha mikro dan kecil, yang merupakan tulang punggung ekonomi umat.

  1. Memperkuat Perekonomian Lokal

Wakaf produktif berfokus pada pengembangan ekonomi lokal, yang dapat memperkuat daya saing dan ketahanan ekonomi masyarakat dalam menghadapi tantangan global.

  1. Menjunjung Tinggi Prinsip Keadilan Sosial

Dalam Islam, prinsip keadilan sosial sangat ditekankan. Melalui wakaf produktif, prinsip ini dapat diwujudkan dengan meratakan peluang dan akses bagi semua anggota masyarakat.

  1. Mengajarkan Nilai Berbagi dan Kebaikan

Wakaf produktif merupakan perwujudan nyata dari nilai berbagi dan kebaikan dalam Islam. Dengan mengamalkan wakaf produktif, umat Islam belajar untuk peduli terhadap kebutuhan sesama dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun