Mohon tunggu...
Putri Isabel Raditya Rofiq
Putri Isabel Raditya Rofiq Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Ilmu Komunikasi, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

Mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Kasus Covid Menurun, HOAX Mencoba Dominasi

20 Mei 2022   01:12 Diperbarui: 20 Mei 2022   01:16 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti yang kita tahu pada tahun 2019 Merupakan periode kemunculan virus yang berbahaya yang disebut Corona Virus (Covid-19) yang marak adanya dan menjadi momok menakutkan di seluruh penjuru dunia, dan mulai menyebar ke seluruh negara yang ada di dunia termasuk di indonesia. Kasus Covid-19 masuk ke Indonesia pada tanggal 02 maret 2020. 

Karena penyebarannya sangat cepat dan virusnya yang sangat berbahaya sehingga membuat pemerintah indonesia mengeluarkan kebijakan atau peraturan untuk tetap di dalam dirumah dan mengurangi segala aktifitas diluar rumah, bahkan selama hampir 2 tahun semua kegiatan yang kita lakukan mulai dari bersekolah hingga bekerja pun dilakukan secara online (WFH) Work From Home. 

Penyebaran virus ini cukup cepat dan mudah, hanya dengan melalui udara yang kita hirup di sertai dengan imun tubuh kita yang lemah, tak menutup kemungkinan kita bisa terjangkit virus covid-19. 

Oleh karena itu kita dilarang berkumpul dengan banyak orang dan wajib menggunakan masker jika berada di luar rumah atau bertemu dengan orang asing demi meminimalisir adanya korban virus ini yang semakin hari semakin meningkat.

Adanya virus ini cukup membawa perubahan yang signifikan, mulai dari pola hidup hingga pola finansial yang cukup terganggu. Karena adanya penyebaran virus ini ruang lingkup pergerakan kita semakin terbatas. Tentu saja dengan munculnya virus ini tidak hanya mengganggu kegiatan dan juga pola hidup masyarakat, terlebih bagi masyarakat Indonesia.

Tetapi semakin kesini kita semakin bisa mengatasi adanya virus ini dan bahkan intensitas penyebarannya pun semakin hari semakin berkurang. Kasus masyarakat yang terjangkit virus Covid-19 ini pun sudah hampir tidak pernah kita dengar lagi kabarnya, dan bahkan peraturan-peraturan yang sebelumnya sangat ditegaskan oleh pemerintah pun kian melonggar. 

Seperti : sekolah dan bekerja pun sekarang tidak perlu lagi dari rumah, kita sudah bisa beraktivitas dengan normal diluar ruangan meskipun harus tetap menjaga jarak demi kebaikan bersama.

Pada hari selasa kemarin tepatnya pada tanggal 17 mei 2022 melalui Instagram pribadi Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa pandemi Covid-19 di Indonesia semakin terkendali dan pemerintah mengeluarkan kebijakan bahwa masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker meskipun hanya di saat diluar rumah atau diluar ruangan saja. 

Seperti yang dilansir oleh Kementerian Kesehatan (KEMENKES) “Angka penurunan kasus aktif Covid-19 terus turun secara konsisten sejak akhir Februari 2022 lalu”.  

Meski demikian, dibalik kabar bahagia ini masih banyak juga oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab menyebarkan berita hoax di kalangan masyarakat luas, bahkan sebaran hoax seputar Covid-19 ini kian hari kian meningkat. Dilansir dari liputan6 kasus unggahan hoax seputar Covid naik menjadi 5.969 pada Rabu 18 Mei 2022 dengan isu mencapai 2.184 konten di Media Sosial. 

Hoax ini tersebar di beberapa kanal Media Sosial, seperti : Youtube, Tiktok, Instagram, dan paling banyak beredar juga di Facebook. Oleh karena itu masyarakat diimbau berhati-hati dalam memilih berita yang akan dibaca, karena berita Hoax ini dapat merugikan dan juga menyesatkan. 

Bahkan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (KOMINFO) telah menyatakan bahwa penyebar Hoax terutama penyebar berita Hoax mengenai Covid-19 akan dikenakan denda sebesar 1 Miliar Rupiah yang telah diatur ke dalam Undang-undang No.11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pada pasal 45 A ayat (1) UU ITE “setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong (hoax) yang merugikan terutama dalam transaksi elektronik akan dikenakan pidana paling lama penjara enam tahun atau denda sebesar 1 Miliar Rupiah”.  

Demi meminimalisir penyebaran luas berita Hoax yang semakin marak adanya, alangkah baiknya jika kita meningkatkan kredibilitas kita dalam memilih dan memilah berita yang baik dan benar. 

Karena dalam penyebarannya secara tidak langsung kita juga akan menjadi tersangka apabila kita ikut menyebarkan berita kepada orang terdekat kita tanpa mencari tahu terlebih dahulu apakah berita yang kita dapat dan kita share itu berita yang akurat dan benar adanya atau hanyalah berita bohong semata (Hoax). 

Oleh karena itu kita sebagai masyarakat yang pintar dan melek akan teknologi sebaiknya kita mempergunakan teknologi dan juga informasi secara baik dan benar apalagi berita yang mencakup kepentingan masyarakat luas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun