Bahkan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (KOMINFO) telah menyatakan bahwa penyebar Hoax terutama penyebar berita Hoax mengenai Covid-19 akan dikenakan denda sebesar 1 Miliar Rupiah yang telah diatur ke dalam Undang-undang No.11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pada pasal 45 A ayat (1) UU ITE “setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong (hoax) yang merugikan terutama dalam transaksi elektronik akan dikenakan pidana paling lama penjara enam tahun atau denda sebesar 1 Miliar Rupiah”.
Demi meminimalisir penyebaran luas berita Hoax yang semakin marak adanya, alangkah baiknya jika kita meningkatkan kredibilitas kita dalam memilih dan memilah berita yang baik dan benar.
Karena dalam penyebarannya secara tidak langsung kita juga akan menjadi tersangka apabila kita ikut menyebarkan berita kepada orang terdekat kita tanpa mencari tahu terlebih dahulu apakah berita yang kita dapat dan kita share itu berita yang akurat dan benar adanya atau hanyalah berita bohong semata (Hoax).
Oleh karena itu kita sebagai masyarakat yang pintar dan melek akan teknologi sebaiknya kita mempergunakan teknologi dan juga informasi secara baik dan benar apalagi berita yang mencakup kepentingan masyarakat luas.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI