Mohon tunggu...
Anwaun Nimah
Anwaun Nimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - 101190259 HKI I JURUSAN HUKUM KELUARGA ISLAM FAKULTAS SYARIAH IAIN PONOROGO

Belajar menulis dengan baik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Adopsi Anak dan Status Hukum Menurut Islam

1 Desember 2021   00:10 Diperbarui: 1 Desember 2021   00:14 776
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nabi Muhammad Saw. menyiarkan di hadapan kaum Quraisy dan berkata:“saksikanlah bahwa Zaid, aku jadikan anak angkatku,dia mewarisiku dan akupun mewarisinya.” Perilaku Nabi Muhammad Saw. tersebut membentuk cerminan tradisi yang ada pada waktu itu. Oleh karena itu Nabi memperlakukan dia sebagai anaknya sendiri, maka para sahabat pun memanggilnya dengan Zaid bin Muhammad.

Setelah Nabi Muhammad Saw. diangkat menjadi Rasul, turunlah surat al-Ahzab ayat 4, ayat 5, ayat 37 dan ayat 40 yang pada intinya melarang mengadopsi anak dengan akibat hukum memanggilnya sebagai anak kandung dansaling mewarisi seperti yang telah dilakukan Nabi Muhammad Saw. 

Ulama sepakat bahwa ayat itu turun bersamaan dengan peristiwa Zaid bin Harisah. Melalui peristiwa tersebut dapat dipahami bahwa mengadopsi anak itu boleh dilakukan, karena Nabi Muhammad Saw. telah melakukannya, tetapi mengadopsi anak itu  tidak mengubah status nasab seseorang, karena Allah Swt.Sudah menjelaskan dalam Alquran.

Hukum Islam melarang melaksanakan adopsi anak yang mempunyai akibat hukum seperti mengadopsi anak pada masa jahiliyah, yaitu mengadopsi anak yang mengubah status anak angkat menjadi anak kandung dan terputus hubungannya dengan orang tuanya. Penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam di Pengadilan Agama,terdapat Pasal 171 huruf (h) Kompilasi Hukum Islamyang berlaku di Indonesia, Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991, yang menetapkan bahwa pengangkatan anak dalam pengertian beralihnya tanggung jawab untuk memberikan nafkah,mendidik, memelihara, dan lain-lainnya dalam konteks beribadah kepada Allah Swt. berdasarkan keputusan pengadilan.

2. Akibat Hukumnya

Pentingnya mengadopsi anakmenurut hukum Islam yang sesuai dengan syariat Islamakan berakibat hukum sebagai berikut:

a. Tidak Mengakibatkan Perubahan Nasab

Menentukan nasab merupakan salah satu hakseorang anak yang terpenting dan merupakan sesuatu yang banyak memberikan dampak atau pengaruh terhadap kepribadian dan masa depan anak. Setiap manusia diharamkan untuk menasabkan anak angkatnya pada dirinya. Islam menyuruh untuk menasabkannya kepada anak kandungnya, jika diketahui. Menasabkan sanad keturunan bapak angkatkepada anak angkat adalah sebuah kedustaan,mencampur-adukkan nasab, merubah hak-hak pewarisan yang menyebabkan memberikan warisan kepada yangtidak berhak dan menghilangkan hak waris bagi yang berhak.

b. Tidak Mengakibatkan Hukum SalingMewarisi

Hal pokok dalam kewarisan hokum islam adalah adanya hubungan darah atau mahram, namun anak adopsi dapat menerima pemberian dengan jalan wasiat wajibah sesuai dengan ketentuan Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam (KHI) bahwa seorang anak adopsi berhak mendapatkan 1/3 (sepertiga) bagian dari hartapeninggalan orang tua angkatnya, dan begitu juga sebaliknya, sebagai suatu wasiat wajibah. 

Wasiat wajibah merupakan perbuatan yang dilakukan oleh hakim / penguasa sebagai aparat negara untuk memaksa atau memberi putusan wajib wasiat bagi orang yang sudah meninggal, yang diberikan kepada orang tertentu dalam keadaan tertentu.  Karena anakyang diadopsi tidak dapat saling mewaris dengan orang tua angkatnya, apabila orang tua angkat tidak mempunyai keluarga, maka yang dapat dilakukan bila ia berkeinginan memberikan harta kepada anak adopsi maka dapat diberikan dengan cara berhibah ketika diamasih hidup atau dengan cara wasiat dalam batas maksimal sepertiga bagian sebelum yang bersangkutan meninggal dunia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun