Mohon tunggu...
Dion Satria Edward
Dion Satria Edward Mohon Tunggu... PurnabhaktiASN -

Alumni FK UGM th 1987..lulus S 2 Konseling Genetika FK UNDIP th 2009. PNS (masih aktif) di Jawa Tengah..pernah WKS (4 th) sbg dokter PUSKESMAS di Kec Saparua Maluku Tengah,,pernah join dokter lepas pantai BPPKA Pertamina .prinsip : man for others.

Selanjutnya

Tutup

Edukasi

Jangan Penjarakan Orangtua Penelantar Anak

17 Mei 2015   05:48 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:54 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Beauty. Sumber ilustrasi: Unsplash

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama dengan pihak kepolisian mengamankan lima anak di bawah umur di Perumahan Citra Gran Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (14/5/2015) pagi. Mereka diduga ditelantarkan orangtuanyayakniT (45) dan N (42); yang dari tes urinpasutri ini terbukti mengkonsumsi shabu (Kompas.com, 15 Mei 2015).

Shabu adalahsalah satu Stimulanyang bekerja memacu tdk normal jaringan saraf, jadi aktif dan tidak mengantuk dan tidak merasa lelah, nafsu makan meningkat, tak berpengaruh terhadap libido,rasa eforia/bahagia berlebihan.Walaupun demikian, karena efeknya yang sering kali terlalu berlebihan di otak, orang yang menggunakannya juga bisa mengalami delusi atau waham paranoid atau perasaan bahwa ada seseorang yang akan menjahati dirinya. Halusinasi juga bisa terjadi dalam pemakaian sabu atau ekstasi pada beberapa orang. ,fakta ini Nampak jelas dari T dan N saat wawancara di televisi.

Fakta mengerikan ini jelas akan amat merusak masa depan keluarga T dan N beserta kelima anak kandungnya,dan menjadi pelajaran berharga bagi pasutri di seluruh jagad jangan pernah mencoba shabu. Saya lebih berharap kepolisian lebih mengutamakan menggunakan PP 25 tahun 2011 ketimbang memenuhi harapan sebagian pihak agar T dan N dihukum seberat-beratnya,yaknijika kedua orangtua mengabaikan anaknya maka terancam hukumanpenjara lima tahun dan denda Rp 100 juta. Juga media jangan terlau “obsesif” mengangkat kasus ini, kasihan dengan keluarga ini. T dan N dapat diduga adalah korban alias pengguna bukan pengedar yang wajib direhabilitasi sesuai PP 25 tahun 2011 dan ke lima anaknya masih belia,masih amat memerlukan kasih sayang “tulus” orang tuanya.

Sebagai dokter di Kinik PTRM , saya yakin T dan N dapat dipulihkan dari penggunaan shabu asaldiberi kesempatan, sesuai hak mereka yang dijamin PP 25 tahun 2011,yakni Wajib Lapor Pecandu Narkoba. Bukan dipenjara dan didenda walau berdasar UU yaitu UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014TENTANGPERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK mereka terancam penjara lima tahun dan denda seratus juta rupiah. Saya masih optimis, selesai rehabilitasi T dan N masih dapat diharapkan kembali menjadi orangtuayang “baik” ,yang dapat mendidik ke lima buah hatinya secara bijaksana, penuh kasih sayang.. Semoga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Edukasi Selengkapnya
Lihat Edukasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun