Mohon tunggu...
Dion Satria Edward
Dion Satria Edward Mohon Tunggu... PurnabhaktiASN -

Alumni FK UGM th 1987..lulus S 2 Konseling Genetika FK UNDIP th 2009. PNS (masih aktif) di Jawa Tengah..pernah WKS (4 th) sbg dokter PUSKESMAS di Kec Saparua Maluku Tengah,,pernah join dokter lepas pantai BPPKA Pertamina .prinsip : man for others.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Pusat Rehabilitasi Sosial Pecandu Narkoba sesuai PP dan UU perlu didirikan

28 Agustus 2014   00:53 Diperbarui: 18 Juni 2015   02:20 312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Badan Narkotika Nasional (BNN) gencar melakukan upaya dekriminalisasi dan depenalisasi bagi pecandu narkotika, dimuali awal tahun 2014 ini,karena BNN mentargetkan NKRI bebas Narkotika di 2015.

Dekriminalisasi adalah upaya membalikkan persepsi masyarakat dan juga penegak hukum tentang penanganan pecandu narkotika. Dulu pecandu narkoba dianggap sebagai pelaku kriminal yang harus dimasukan ke dalam penjara.
Sedangkan depenalisasi, , adalah proses wajib lapor bagi pecandu narkotika untuk mendapatkan layanan terapi dan rehabilitasi. Para pecandu narkoba diminta memanfaatkan fasilitas Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL)(sesuai PP 25 tahun 2011)yang akan mengarahkan mereka ke layanan rehabilitasi sebagai solusi bagi para pengguna atau pecandu narkoba.

Dekriminalisasi dan depenalisasisejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya pasal 127 sbb :

(1) Setiap Penyalah Guna(:pasal 127)


  1. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
  2. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
  3. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

(3) Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Indonesia bebas Narkotika di 2015 diartikan sebagai jumlah pecandu tidak bertambah, namun diharapkan menurun ,yang di 2014 ini menurut BNN total ada sekitar 5 juta orang.

Pasal 127 ayat 3, di lapangan masih amat sulit dilaksanakan. Karena IPWL terutama Puskesmas, belum dilengkapi kemampuan yang memadai, jumlahnya amat minim. Sedang RS sebagai IPWL pun masih terbatas. Untuk Kabupaten Banyumas hanya RSUD Margono Soekarjo dan RSUD Banyumas.Propinsi lain di luar Jateng pun jumlah pelayanan rehabilitasi medic pecandu narkoba yang diwujudkan sebagai IPWL masih amat minim.

Sedang rehabilitasi sosial, lebih menyedihkan lagi, banyak propinsi belum memilikinya, apalagi Kabupaten, termasuk di Barlingmascakep. Secara structural masuk dalamTupoksi Kementrian Sosial dengan Dinas –dinas Sosial di Propinsi dan Kabupaten/Kodya.Yang terkenal pusat rehabilitasi medis dan Sosial baru di Lido Bogor dan RSKO di Ciburbur Jakarta.DiPropinsi Jawa Tengahpun pusat rehabilitasi social pecandu narkoba belum ada..

PR besar menanti Pemda, baik Propinsi maupun Kabupaten/ Kodya di seluruh NKRI untuk segera mendirikan Pusat Rehabilitasi social bagi pecandu Narkoba, , sehingga menjadi “peluang” agar NKRI bebas Narkoba di 2015 benar-benar terwujud dan amanat UU mutlak perlu  dilaksanakan .

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun