Lumajang, 20 Juni 2024 - PT Marta, sebuah perusahaan ritel di Lumajang, dikenakan sanksi denda puluhan juta rupiah oleh Kantor Wilayah DJP (Kanwil DJP) Lumajang karena terlambat melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 selama 6 periode.
Kasus ini terungkap ketika Kanwil DJP Lumajang melakukan pemeriksaan rutin terhadap kepatuhan pajak PT Marta. Pemeriksaan menemukan bahwa perusahaan tersebut tidak melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 untuk periode Januari hingga Juni 2023.
Menurut Kepala Kanwil DJP Lumajang, keterlambatan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 merupakan pelanggaran terhadap Pasal 3 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Pajak Penghasilan. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi denda sesuai dengan Pasal 24 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
Kanwil DJP Lumajang menghitung denda yang harus dibayarkan oleh PT Marta dengan mempertimbangkan beberapa faktor, seperti:
- Jumlah pajak yang terutang: Semakin besar jumlah pajak yang terutang, semakin besar pula dendanya.
- Jangka waktu keterlambatan: Semakin lama keterlambatan pelaporan, semakin besar pula dendanya.
- Riwayat kepatuhan pajak: Perusahaan yang memiliki riwayat kepatuhan pajak yang buruk akan dikenakan denda yang lebih besar.
Dalam kasus PT Marta, Kanwil DJP Lumajang menghitung denda yang harus dibayarkan mencapai puluhan juta rupiah. Perusahaan tersebut telah mengakui kesalahannya dan berjanji untuk lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya di masa depan.
Dampak Keterlambatan Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23
Kasus PT Marta menjadi contoh nyata bahwa keterlambatan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 dapat berakibat pada sanksi denda yang cukup besar. Selain itu, keterlambatan pelaporan juga dapat mengakibatkan:
- Reputasi perusahaan tercoreng.
- Kepercayaan investor menurun.
- Kesulitan dalam mendapatkan akses permodalan.
Tips Agar Terhindar dari Sanksi Denda PPh Pasal 23
Berdasarkan kasus di atas, berikut beberapa tips agar terhindar dari sanksi denda PPh Pasal 23:
- Laporkan SPT Masa PPh Pasal 23 tepat waktu setiap bulan.
- Gunakan aplikasi e-SPT Masa PPh 23 untuk memudahkan proses pelaporan.
- Konsultasikan dengan ahli pajak jika memiliki kesulitan dalam memahami aturan PPh Pasal 23.
- Patuhi semua peraturan perpajakan yang berlaku.
Penutup
Kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan merupakan tanggung jawab semua wajib pajak. Dengan patuh melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 tepat waktu, para wajib pajak dapat terhindar dari sanksi denda dan membantu meningkatkan penerimaan pajak negara.
Catatan:
- Informasi dalam artikel ini dihimpun dari berbagai sumber dan telah diverifikasi. Namun, selalu direkomendasikan untuk merujuk pada peraturan perpajakan yang berlaku dan berkonsultasi dengan ahli di bidang perpajakan untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat dan terkini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H