Langkah-langkah strategis yang telah disusun oleh pemerintah agar terlaksananya pengendalian penyebaran spesies ikan invasif adalah disusunnya regulasi penjabaran lebih lanjut atas pengesahan konvensi PBB mengenai keanekaragaman hayati (PERMEN KP No. 19/2020),Â
dan sebagai pijakan bagi institusi teknis dalam menyusun ketentuan operasional dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian spesies invasif, Ditetapkannya Spesies Invasif dari jenis ikan, sehingga pelaksanaan pengawasan dan pengendaliannya menjadi semakin lebih fokus dan terarah.Â
Perlunya dibangun sebuah sistem informasi yang lengkap menyangkut penyebaran dan peredaran, deteksi ancaman dan serangan, serta upaya pengendalian dan eradikasi spesies invasif domestik atau internasional di masing-masing kementerian teknis, yang saling bertaut.
Beberapa hal diatas kemungkinan akan berperan besar dalam mengendalikan introduksi spesies asing di Indonesia. Namun seakan beberapa langkah tersebut masih angan angan dan belum merata. Masihbanyak dijumpai kasus pelepaslaiaran ikan secara asal asalan tanpa memperhatikan ekosistem tersbut akan baik baik saja atau malah akan menjadi rusak dan menjadi tak terkendali.
Salah satu hal yang utama di upayakan oleh pemerintah adalah Perlunya dilakukan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap spesies invasif, melalui sosialisasi, edukasi maupun penegakan hukum. Pemerintah harus lebih ketat dalam membuat regulasi tentang introduksi spesies invasif di Indonesia.
Selain itu edukasi terhadapa masyarakat sekitar maupun internal kepemerintahan harus lebih merata agar pengendalian introduksi spesies asing segera terwujud. Dengan begitu tak akan ada lagi kepunahan spesies ikan endemik Indonesia karena adanya introduksi spesies asing invasif tersebut.