Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) telah resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi UU HPP melalui sidang paripurna DPR RI, Kamis (7/10/2021). UU HPP yang telah disahkan terdiri dari 9 bab dan 19 pasal. Terdapat beberapa UU yang direvisi dalam pengesahan RUU HPP, termasuk UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM), dan UU Cukai. Â
UU HPP diharapkan menjadi awal berkembangnya sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel sebagai bagian dari reformasi perpajakan. Terdapat beberapa poin utama terkait dengan perubahan peraturan yang perlu diperhatikan pada UU HPP tersebut.
- PPh
Sejak UU PPh disahkan pada tahun 2008, lapisan tarif yang digunakan untuk wajib pajak orang pribadi sebanyak 4 lapis yang dimulai dari tarif 5% untuk penghasilan kena pajak di bawah Rp50 juta dan lapisan terakhir dengan tarif 30% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta. Namun, dengan disahkannya UU HPP maka lapisan tarif pajak penghasilan untuk wajib pajak orang pribadi menjadi lima lapis atau lima kategori. Tarif terendah tetap dimulai dari 5% namun dikenakan terhadap penghasilan kena pajak di bawah Rp60 juta sedangkan lapisan kelima akan dikenakan tarif paling tinggi yaitu 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar. Â Sehingga dapat dikatakan bahwa semakin tinggi penghasilan, maka semakin banyak juga pajak yang harus dibayar ke negara.
Terkait dengan tarif PPh Badan untuk tahun 2022 akan tetap dikenakan pajak sebesar 22% sama seperti tahun ini. Hal ini menunjukkan bahwa rencana penurunan tarif PPh Badan menjadi 20% di tahun 2022 gagal terlaksana. Namun, tarif sebesar 22% tersebut dapat diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) setelah disampaikan dan dibahas dengan DPR.
- PPN
Seperti yang sudah banyak masyarakat ketahui bahwa tarif PPN akan meningkat pada tahun 2022. Dengan disahkannya RUU HPP maka kebijakan tersebut resmi diterapkan. Tarif umum Pajak Pertambahan Nilai akan meningkat menjadi 11% dan akan mulai diterapkan pada 1 April 2022. Perlu diperhatikan juga bahwa dalam penerapannya, terdapat barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Begitu juga dengan sembako yang menjadi konsumsi sehari-hari masyarakat, akan dikenakan tarif pajak lebih rendah atau bahkan tidak dikenakan sama sekali.
- Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak
Program ini sama seperti Tax Amnesty yang pernah dilakukan pada tahun 2016. Tujuan diberlakukan program ini juga masih sama seperti tahun 2016, yaitu agar wajib pajak dapat mengungkapkan daftar harta bersih yang belum atau kurang dinyatakan dalam surat pernyataan selama DJP belum menemukan informasi terkait dengan harta yang dimaksud. Program ini akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H