Seseorang atau perusahaan dapat mengajukan pembiayaan bank untuk pembelian barang tertentu, seperti pesawat terbang, kapal atau peralatan industri. Bank menggunakan akad Istishna untuk membeli barang kemudian menjualnya kepada nasabah dengan keuntungan tertentu. Pelanggan membayar harga barang secara mencicil sesuai kesepakatan. Dalam dua contoh di atas, bank bertindak sebagai penyedia jasa yang membiayai produksi atau pembelian barang berdasarkan Perjanjian Istishna. Prinsip syariah seperti kontrak harga yang jelas dan adil harus diikuti dalam praktik kontrak Istishna di sektor perbankan.
Penting untuk dicatat bahwa pelaksanaan Akad Istishna dalam praktik perbankan dapat berbeda-beda tergantung pada hukum dan peraturan yang berlaku di masing-masing negara. Oleh karena itu, perlu berkonsultasi dengan ahli Syariah atau otoritas terkait mengenai hal ini untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip Syariah saat menerapkan perjanjian Istishna di sektor perbankan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H