Mohon tunggu...
099_Alfaina Dica Putri Kumala
099_Alfaina Dica Putri Kumala Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Kesempatan tidak datang dua kali. maka manfaatkan kesempatan itu dengan sebaik mungkin

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Fiqih Muamalah Akad Istishna'

4 Juni 2023   23:05 Diperbarui: 4 Juni 2023   23:13 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Seseorang atau perusahaan dapat mengajukan pembiayaan bank untuk pembelian barang tertentu, seperti pesawat terbang, kapal atau peralatan industri. Bank menggunakan akad Istishna untuk membeli barang kemudian menjualnya kepada nasabah dengan keuntungan tertentu. Pelanggan membayar harga barang secara mencicil sesuai kesepakatan. Dalam dua contoh di atas, bank bertindak sebagai penyedia jasa yang membiayai produksi atau pembelian barang berdasarkan Perjanjian Istishna. Prinsip syariah seperti kontrak harga yang jelas dan adil harus diikuti dalam praktik kontrak Istishna di sektor perbankan.

Penting untuk dicatat bahwa pelaksanaan Akad Istishna dalam praktik perbankan dapat berbeda-beda tergantung pada hukum dan peraturan yang berlaku di masing-masing negara. Oleh karena itu, perlu berkonsultasi dengan ahli Syariah atau otoritas terkait mengenai hal ini untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip Syariah saat menerapkan perjanjian Istishna di sektor perbankan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun