Tahukah kamu bahwa akad tabarru' dalam asuransi syariah berkonsep sebagai jembatan tolong-menolong dalam menghadapi risiko ?
Akad tabarru'Â memiliki konsep yang fundamental dalam asuransi syariah, di mana prinsip tolong-menolong dan solidaritas di antara peserta dijadikan sebagai landasan utama. Dalam akad ini, setiap peserta berkontribusi untuk saling membantu di saat terjadi risiko atau musibah.
 Dengan demikian, akad tabarru tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme perlindungan finansial, tetapi juga menciptakan ikatan sosial yang kuat di antara anggota komunitas, sehingga mendorong rasa empati dan kepedulian satu sama lain. Apa sih akad tabarru' itu ? Bagaimana mekanismenya ? Apa saja manfaat yang didapat ?
Akad Tabarru' dalam Asuransi Syariah
Asuransi syariah merupakan usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru' dengan memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.Â
Berbeda dengan asuransi konvensional yang menganut konsep transfer risiko, konsep asuransi syariah menganut prinsip berbagi risiko. Dalam asuransi syariah inilah terdapat konsep saling tolong menolong yang diformulasikan dalam bentuk akad tabarru'.
Akad tabarru' dalam asuransi syariah merupakan akad memindahkan kepemilikan harta/dana seseorang kepada orang lain melalui cara hibah/derma/sedekah.Â
Niat tabarru'Â dana kebajikan dalam akad asuransi syariah adalah alternatif uang sah yang dibenarkan dalam melepaskan diri dari praktik gharar yang diharamkan oleh Allah SWT. Dalam konteks akad asuransi syariah, tabarru'Â berarti memberikan dana kebajikan dengan niat ikhlas untuk tujuan membantu satu sama lain sesama peserta takaful (asuransi syariah) apabila ada di antaranya yang mendapat musibah.
Mekanisme Akad Tabarru' dalam Asuransi Syariah
Pada asuransi syariah, mekanisme akad tabarru' diwujudkan dengan adanya iuran atau kontribusi yang terdiri dari unsur dana tabarru' dan tabungan (yang tidak mengandung unsur riba). Pada asuransi syariah, saat ada anggota asuransi yang mengalami musibah dan mengajukan klaim, dananya akan diambil dari dana tabarru' tersebut sesuai dengan akad yang telah disepakati.Â
Untuk pembayaran klaimnya berasal dari rekening tabarru', dimana peserta saling menanggung satu sama lain. Jadi jika salah satu peserta mendapat musibah, maka peserta lainnya ikut bersama-sama menanggung resiko tersebut.
Beberapa kedudukan para pihak dalam akad tabarru' yaitu:
- Pertama, peserta membayarkan dana tabarru'Â untuk tujuan saling tolong menolong antar peserta yang sedang terkena musibah.
- Kedua, peserta asuransi merupakan pihak yang berhak untuk memperoleh dana tabarru' apabila peserta tersebut mengalami musibah, sedangkan pihak perusahaan sebagai pihak yang yang menanggung.
- Ketiga, pihak perusahaan bertindak sebagai pengelola dana tabarru' atas dasar akad wakalah dari para peserta.
Pengelolaan Dana Tabarru' dalam Asuransi Syariah
Pengelolaan dana tabarru' pada asuransi syariah dilakukan oleh suatu lembaga menjadi pemegang amanah dimana lembaga tersebut sudah melalui persetujuan dari Dewan Pengawas Syariah. Selain itu, dalam pengelolaan dana tabarru' pembukuannya pun terpisah dari dana yang lain. Dana tabarru' kemudian di investasikan dan hasil dari investasi tersebut kemudian menjadi hak kolektif peserta dan masuk dalam rekening tabarru'.
Dana tabarru' yang telah dibayarkan oleh peserta asuransi tidak boleh diminta kembali, karena dana tabarru' merupakan dana tolong menolong antar peserta yang terkena musibah.Â
Dana tabarru' dapat diminta kembali apabila peserta yang meminta terkena musibah. Dalam mengembalian dana tabarru' pun peserta harus mengajukan klaim terlebih dahulu, sehingga dapat mendaptkan dana tabarru' tersebut. Pihak perusahaan asuransi syariah akan mengembalian dana tabarru' apabila terjadi surplus underwriting, namun apabila tidak terjadi surplus underwriting maka dana tabarru' tidak dapat dikembalikan.
Manfaat Dana Tabarru' bagi Seluruh Pihak
Bukan hanya pemegang polis yang mendapatkan manfaat penerapan akad tabarru', keluarga pemegang polis dan masyarakat umum juga merasakan manfaat dari dana berbasis tolong-menolong ini. Apa saja manfaatnya?
Manfaat untuk Pemegang Polis
- Memberikan akses perlindungan finansial sesuai prinsip syariah serta keamanan dan kenyamanan jangka panjang.
- Memberikan ketenangan pikiran karena memiliki proteksi finansial jika terjadi risiko yang tidak diinginkan.
Manfaat untuk Keluarga Pemegang Polis
- Mendapatkan manfaat finansial dari klaim asuransi yang diberikan oleh perusahaan asuransi syariah ketika terjadi risiko yang tidak diinginkan pada pemegang polis.
- Mengurangi beban biaya yang harus ditanggung oleh keluarga dalam menghadapi risiko yang tidak diinginkan.
Manfaat untuk Masyarakat Umum
- Mendorong kesadaran masyarakat untuk memiliki perlindungan finansial yang sesuai prinsip syariah.
- Memberikan kontribusi positif pada perekonomian negara karena dana tabarru' yang dikumpulkan dapat digunakan untuk membantu mendorong pertumbuhan ekonomi.
- Menumbuhkan prinsip gotong royong dalam masyarakat karena pemegang polis saling membantu dengan cara mengumpulkan dana tabarru' untuk saling melindungi.
Â
Kesimpulan
Akad tabarru'Â dalam asuransi syariah merupakan solusi yang efektif untuk menerapkan prinsip tolong-menolong dalam menghadapi risiko. Dengan landasan solidaritas, akad ini memungkinkan peserta untuk saling membantu saat mengalami musibah, sekaligus menjamin perlindungan finansial yang sesuai dengan prinsip syariah.
 Mekanisme akad tabarru' pada asuransi syariah diwujudkan dengan adanya iuran atau kontribusi yang terdiri dari unsur dana tabarru' dan tabungan.Â
Keberadaan dana tabarru' tidak hanya memberikan manfaat langsung kepada pemegang polis, tetapi juga memberikan dampak positif bagi keluarga dan masyarakat luas. Dengan demikian, penerapan akad tabarru' dalam asuransi syariah tidak hanya berfungsi sebagai instrumen keuangan, tetapi juga sebagai pilar sosial yang memperkuat rasa empati dan gotong royong di masyarakat.
Referensi
Prudential Syariah. (2021). Dana Tabarru Pengertian, Hukum, dan Manfaatnya.
Rifatul Azizah, dkk. 2024. Mekanisme Pelaksanaan Akad Tabarru pada Asuransi Takaful di PT Takaful Keluarga Sakinah Cirebon. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Kudus. Vol. 2, No. 3, September 2024: 2987-3673.
Syukran Yamin Lubis, M. 2022. Akad Tabarru' Dalam Asuransi Syariah di Indonesia. Legalitas --Jurnal Hukum. Vol. 14, No. 2, Desember 2022: 277-284.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI