PEREMPUAN DALAM EKSPLOITASI
Perempuan juga harus bekerja ke ranah publik. Itulah yang melanda masyarakat saat ini. Kalau dulu laki-laki bekerja dianggap sudah cukup bagi seorang istri atau perempuan, saat ini pandangan tersebut mulai bergeser ,mulai menghilang. Perempuan pun mesti/kudu/harus/wajib bekerja di jaman sekarang!
Jaman sekarang memang berat dirasakan masyarakat. Tuntutan berbagai kebutuhan ekonomi semakin lama semakin mahal, harga sembako, BBM, listrik, transport, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan lain harganya semakin meroket. Di lain sisi, penghasilan mayoritas para suami tidak mencukupi untuk memenuhi semua kebutuhan tersebut. Hal itu yang banyak mendorong para istri dan perempuan pada umumnya untuk “membantu” perekonomian keluarga.
Bekerja bagi perempuan yang saat ini dianggap ‘wajib’ oleh banyak masyarakat pada kenyataannya menimbulkan dampak, salah satunya bagi keluarga dan perkembangan anak-anak. Angka perceraian setiap tahunnya mengalami peningkatan, salah satu alasannya ketidakharmonisan karena faktor pendapatan. Yang lain, pendidikan orang tua kepada anak pun terlalaikan dan lebih banyak pendidikan diserahkan kepada guru, pembantu, teman, bahkan media. Banyaknya kenakalan remaja banyak disinyalir karena kurangnya pendidikan (agama) langsung dari orang tuanya.
Disisi lain, pekerjaan bagi kaum wanita saat ini banyak ragam ditawarkan. Namun yang miris, banyak sekali pekerjaan yang menawarkan gaji mahal secara instan namun sebenarnya tidak lebih merupakan bentuk eksploitasi/penjajahan ‘aurot’ wanita, misal model, dan lain-lain.
Bagaimana seharusnya? Sedikit tips buat kaum perempuan:
1.Bekerja bagi perempuan hukumnya mubah, jadi boleh, bukan wajib/harus/mesti bagaimananpun keadaannya.
2.Pilihlah pekerjaan dengan batasan fisik yang sesuai syari’at bagi wanita, yakni yang hanya mempekerjakan dari aspek intelektual dan pekerjaan tangan, misal pengajar, ilmuwan, penjahit, dan sebagainya.
Jadi kalau ada pekerjaan yang diluar dari batas tersebut, berarti haram, misal yang mengekspose lekuk tubuh, rambut, suara, dan sebagainya. Pekerjaan yg mengekspose ‘aurat’ perempuan seperti itu sejatinya adalah bentuk pelecehan terhadap kehormatan perempuan di dunia, dan nanti merugikan mereka di akherat!!!
3.Pekerjaan juga harus memenuhi syari’at pergaulan, yakni:
Diijinkan wali/suami; Tidak boleh khalwat/berduaan; tidak boleh ikhtilat/ campur baur laki-laki & perempuan diluar dari kepentingan: pendidikan, kesehatan, jual-beli, dan peradilan.
4.Pekerjaan tersebut tidak boleh menimbulkan kelalaian seorang ibu dari kewajibannya di rumah, yakni: memenuhi hak anak: mengasuh dan mendidik langsung anak (utamanya soal agama), memenuhi hak-hak kepada suami: ijin, tidak melalaikan pekerjaan rumah tangga sebagai istri, dll.
5.Pekerjaan tersebut tidak juga melalaikan dari kewajibannya terhadap persoalan masyarakat: saling nasehat-menasehati, mengoreksi penguasa jika melakukan pelanggaran syari’at, dan terus mendakwahkan islam sebagai ideologi yang rahmatan lil ‘alamiin: syari’at kaaffah dan Khilafah Rasyidah ala minhajinnubuwwah.
Bagaimanapun, tips-tips diatas akan terasa berat dalam prakteknya. Namun begitulah ujian hidup, memang berat. Asalkan kita istiqomah/konsisten menjalaninya karena Alloh, maka insyaAlloh akan terasa nikmat beban tersebut dirasakan, di dunia dan akherat kelak.
Namun, beban berat dalam menjalani tersebut faktanya faktor terbesarnya bukan dari diri kita (faktor kesadaran sebagai muslimah), namun malahan lebih banyak beban berat itu dikarenakan faktor kondisi lingkungan masyarakat dan Negara (sebagai PJ pengatur masyarakat). Faktor sistem sekarang yang hedon, materialistik, liberal, termasuk faktor sistem ekonomi kapitalis yang semakin lama semakin mencekik, sehingga banyak perempuan “terpaksa” melalaikan kewajiban dan melanggar batasan-batasan syari’at.
Oleh karena itu, ketika kita menginginkan menjaga harkat martabat perempuan khususnya serta generasi dan masyarakat umumnya, harkat yang mulia dunia-akherat, maka kita harus mau mengubah diri sendiri dan juga mengubah masyarakat dan Negara ini. Merubah ke dalam kondisi yang Alloh ridhoi, yakni menerapkan Syari’at bagi diri sendiri, masyarkat, dan negara, dalam bingkai Negara Khilafah Rosyidah ‘ala minhajinnubuwwah..
Semoga kita bagian orang yang mau menerima petunjuk Alloh
QS.al Qashash: 56
“Sesungguhnya kamu tidak akan memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Alloh memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya, dan Alloh lebih mengetaui orang-orang yang mau menerima petunjuk.”
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H