Mohon tunggu...
IQBAL_ZF
IQBAL_ZF Mohon Tunggu... Mahasiswa - Stylish

Human with glasses

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Akad Qardh, Meminjam Tanpa Bunga

7 Juni 2023   16:41 Diperbarui: 7 Juni 2023   16:43 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam Qardh terdapat persyaratan umum jika ingin menggunakan akad mulia ini.

  • Kesepakatan, Pemberi pinjaman dan penerima pinjaman harus sepakat secara sukarela mengenai jumlah pinjaman, jangka waktu pengembalian, dan syarat-syarat lainnya.
  • Niat Murni, Pemberi pinjaman harus memiliki niat yang tulus dan murni untuk membantu penerima pinjaman yang membutuhkan, tanpa mengharapkan imbalan tambahan berupa bunga atau keuntungan.
  • Pinjaman Tanpa Bunga: Qardh harus diberikan tanpa adanya tambahan bunga atau keuntungan bagi pemberi pinjaman. Jumlah yang dipinjamkan harus dikembalikan dalam bentuk yang sama persis.
  • Kepatuhan Syariah: Qardh harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.
  • Kemampuan Pengembalian: Penerima pinjaman harus memiliki kemampuan untuk mengembalikan pinjaman sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan. Jika penerima pinjaman tidak mampu mengembalikan secara penuh, fleksibilitas dapat diberikan dalam mengatur jadwal pembayaran yang sesuai dengan kemampuan finansialnya.

Sudah terlihat jelas dengan akad Qardh ini dapat membantu nasabah dalam menjalankan usaha atau lembaga keuangan bisa menjalankan perputaran keuangan mereka. Semua peminjam akan terbantu dengan akad ini.

Apa yang di dapat dari si pemberi pinjaman? Mereka hanya memberikan pinjaman yang tanpa memberikan imbalan secuilpun. Dan kita balik lagi dari tujuan lembaga keuangan yakni mereka juga mencari keuntungan dengan berbasis syariah. Lalu, keuntungan apa yang mereka dapat?

  • Pahala dan pahala sosial: Menurut prinsip-prinsip Islam, memberikan pinjaman dalam akad qardh dianggap sebagai amal kebajikan. Pemberi pinjaman berpotensi mendapatkan pahala yang besar karena mengikuti ajaran Islam dan membantu sesama tanpa mengharapkan imbalan finansial yang lebih tinggi.
  • Meningkatkan hubungan sosial: Akad qardh dapat memperkuat ikatan sosial dan solidaritas dalam komunitas Muslim. Dengan saling membantu melalui pinjaman tanpa bunga, hubungan antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman dapat menjadi lebih dekat dan saling mendukung dan memercayai satu sama lain.
  •  Kepercayaan dan reputasi yang baik: Dalam akad qardh, pemberi pinjaman menunjukkan sikap kebaikan dan kepercayaan kepada penerima pinjaman. Hal ini dapat membantu membangun reputasi baik pemberi pinjaman.
  • Membantu orang yang membutuhkan: Akad qardh memungkinkan pemberi pinjaman untuk membantu orang yang membutuhkan tanpa membebani mereka dengan beban bunga tambahan. Ini memberikan kesempatan bagi penerima pinjaman untuk memenuhi kebutuhan finansial mereka tanpa tekanan tambahan.

Kesimpulan dari akad Qardh yakni akad yang memberikan pinjaman tanpa mengharap imbalan dari nasabah. Keuntungan dari nasabah mendapat pinjaman tanpa bunga dan pemberi pinjaman mendapat kepercayaan dari nasabah serta mendapatkan reputasi baik.

Sekian dari artikel saya tentang akad qardh, di artikel ini jika saya masih kurang dan banyak salah mohon dimaafkan dan sangat boleh jika dikoreksi, karena sesungguhnya apel jatuh tidak jauh dari pohonnya.

Salam peace dari saya,

Sampai bertemu di artikel lainnya (kemungkinan besar tugas kuliah LOL)

Wassalamualaikum Wr. Wb.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun