Mohon tunggu...
AriniRindi
AriniRindi Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - pelajar

hobi saya menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Upaya Penanganan Masalah pada Plastik di Indonesia

12 Maret 2023   16:32 Diperbarui: 12 Maret 2023   16:37 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Permasalahan lingkungan hidup yang terjadi pada saat ini menjadi suatu hal yang cukup serius. Sampah plastik menjadi penyebab utama timbulnya pencemaran lingkungan, saat ini banyaknya barang-barang terbuat dari plastik yang kemudian akan apabila sudah tidak terpakai dibuang begitu saja dan dibiarkan menumpuk akan mencemari lingkungan serta menimbulkan banyak bencana. 

Menurut data dari kementrian lingkungan hidup dan kehutanan menyatakan bahwa jumlah timbunan sampah pada tahun 2020 kira-kira sudah mencapai 67,8 juta ton sampah, sedangkan data pada tahun 2019 jumlah sampah di Indonesia di perkirakan menghasilkan 64 juta ton sampah yang mana komposisi sampah tersebut didominasi oleh sampah organik yang mencapai 60% dari total sampah dan disusul oleh sampah plastik yang menempati urutan kedua dengan jumlah 14% dari total sampah keseluruhan. 

Melihat dari data mengenai jumlah sampah yang terus bertambah seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk kita semua harus segerakan penanganan sampah tersebut utamanya sampah plastik. 

Banyaknya sampah plastik yang banyak akan menimbulkan berbagai dampak negatif bagi manusia,lingkungan dan mahkluk hidup dimuka bumi ini. Hal ini menyebabkan pemakaian terlalu banyak akan membuat sumber daya alam menjadi cepat abis. 

Sampah Plastik ini merupakan sampah yang susah ditangani karena membutuhkan jutaan tahun untuk bisa membusuk dan apabila dibakarpun akan membuat masalah baru lagi yaitu pencemaran udara sebenarnya dalam penanggulangan sampah tersebut pemerintah juga telah menerapkan berbagai kebijakan. 

Contohnya kebijakan Gubernur DKI Jakarta no 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan ramah lingkungan dan larangan penggunaan kantong plastik namun sayangnya peraturan tersebut susah dipatuhi oleh masyarakat dengan berbagai alasan. Dalam menanggulangi pencemaran sampah plastik ini kita dapat melakukan berbagai cara yaitu dengan recycle atau daur ulang dimana sampah plastik yang ada dimanfaatkan untuk membuat suatu produk baru yang menarik dan memiliki nilai ekonomis sehingga kita dapat mengurangi pencemacaran sekaligus menghasilkan uang. 

Dengan mengurangi penggunaan plastik hal ini dapat dilakukan dengan menggunakan karton,rami atau sekiranya ramah lingkungan. Dalam keseharian pun kita semua harus bisa berkontribusi untuk menangani sampah plastik, seperti membuang sampah plastik pada tempat khusus atau jangan membuang sampah plastik tersebut dilingkungan terbuka. Mematuhi peraturan pemerintah tentang upaya penanggulangan sampah plastik menyadari tentang bahaya sampah plastik dan mencoba belajar memanfaatkan plastik menjadi sesuatu yang berguna serta rajin membersihkan lingkungan dari sampah plastik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun