Mohon tunggu...
Damang Averroes Al-Khawarizmi
Damang Averroes Al-Khawarizmi Mohon Tunggu... lainnya -

Hanya penulis biasa yang membiasakan diri belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

SYL, Calon Profesor?

30 Januari 2018   18:19 Diperbarui: 30 Januari 2018   18:30 368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Bagaimana selanjutnya menyikapi isu hukum tersebut? Jalan keluarnya adalah melalui pemahaman asas-asas hukum. Ingat, ada postulat yang berbunyi: actus repugnus non potest in esse produci, tindakan yang berlawanan dengan asas tidak menghasilkan tujuan yang hakiki.

Permendikbud tidak dapat dijadikan sebagai pedoman pengusulan jabatan akademik profesor dari seseorang yang berstatus sebagai dosen tidak tetap, karena bertentangan dengan UU Pendidikan Tinggi. Hal itu berdasarkan dari prinsip hukum utama bahwa jika ketentuan hukum yang lebih rendah bertentangan dengan ketentuan hukum yag lebih tinggi, maka ketentuan hukum yang lebih tinggi-lah yang wajib untuk dipedomani (lex superior derogate legi inferior).

Hal demikian juga seharusnya berlaku sama, kembali harus memperhatikan asas-asas hukum utama, mengenai UU Pendidikan Tinggi di satu sisi mempersyaratkan jabatan akademik profesor harus dari dosen tetap, lalu di sisi lain pada UU Guru dan Dosen mempersyaratkan jabatan akademik professor cukup "dosen yang masih mengajar." Dalam konteks itu, UU Pendidikan Tinggi yang harus dijadikan sebagai pedoman hukum, mengingat UU Pendidikan Tinggi merupakan ketentuan yang baru (ditetapkan tahun 2012) dibandingkan UU Guru  dan Dosen yang ditetapkan pada tahun 2005, dengan pijakan asasnya yaitu lex posteriori derogate  legi priori.

Terakhir, melalui tulisan ini saya mengharapkan agar para guru besar yang terhimpun dalam senat Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin membatalkan pengusulan SYL sebagai profesor demi mengakhiri polemik yang berkepanjangan, "SYL sebagai calon profesor." Kalian semua adalah guru besar yang maha hebat. Tidak elok rasanya jika kita merasa tahu UU, tahu hukum, berkecimpung di dunia hukum, hidup dan mati kita adalah "hukum," lalu menerapkan "hukum" yang nyata-nyata sudah salah. Ali bin Abi Thalib pernah berkata: "Duhai orang-orang yang memiliki ilmu amalkanlah ilmu kalian. Orang yang berilmu secara hakiki hanyalah orang yang mengamalkan ilmu yang dia miliki sehingga amalnya selaras dengan ilmunya. Suatu saat nanti akan muncul banyak orang yang memiliki ilmu namun ilmu tersebut tidaklah melebihi kerongkongannya sampai-sampai ada seorang yang marah terhadap muridnya karena ngaji kepada guru yang lain (Al-Adab Asy-Syar'iyyah, 2/53)."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun