OPINI H. ABUSTAN
Di samping itu, reward and punishment terhadap kepala daerah yang dilakukan secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan. Jika dianggap berhasil dan sukses, mereka akan dipilih lagi untuk periode berikutnya. Tetapi, jika gagal, tentu ditinggalkan dan dipilih lawannya yang dianggap lebih berpotensi memimpin dan membangun daerah.
KESAMAAN KETIGA
OPINI A SYAFRANI
Mandat rakyat secara langsung itu tak bisa diimplementasikan karena kewenangan kepala daerah, khususnya bupati/wali kota, diikat dan dikerangkeng oleh norma sentralisme kekuasaan pemerintah pusat. Seluruh kewenangan kepala daerah otonom tingkat kabupaten/kota telah dibonsai dengan perangkat hukum yang mengharuskan mereka tunduk dan hanya menjalankan ”perintah” pemerintah pusat.
OPINI H. ABUSTAN
Mandat rakyat secara langsung tak bisa di implementasikan, karena kewenangan kepala daerah, khususnya bupati/wali kota, diikat oleh norma sentralisme kekuasaan pemerintah pusat. Seluruh kewenangan yang melekat kepada kepala daerah otonom tingkat kabupaten/kota, telah dikebiri dengan instrumen hukum yang mengharuskan mereka tunduk dan hanya menjalankan “perintah” otoritas pemerintah pusat.
KESAMAAN KEEMPAT
OPINI A SYAFRANI
Konsep sentralistik UU Pemda ini secara eksplisit ditetapkan dalam ketentuan Pasal 9 yang membagi tiga urusan pemerintahan: absolut, konkuren, dan umum. Urusan pemerintahan absolut merupakan hasil kompromi kenegaraan yang terjadi sejak masa reformasi, dan ditegaskan dalam Pasal 10 (1), untuk menetapkan ada enam wilayah yang secara mutlak dikendalikan oleh pusat yakni politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama.
OPINI H. ABUSTAN