Akhirnya, yang beringas dan kejam itu bukanlah Pak Abraham Samad, yang beringas itu adalah prosedur hukum yang menuntut kepada tersangka harus patuh pada kewenangan yang telah diberikan kepada KPK berdasarkan KUHAP dan UU KPK. Kalau toh terbukti AU nantinya bersalah di pengadilan, bukan pula hukum yang kejam apalagi culas, tetapi itulah pertanggungjawaban hak-hak rakyat kepada AU, dari uangnya yang telah "dirampok" oleh pejabat yang sudah diberikannya amanah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!