Akhirnya, yang beringas dan kejam itu bukanlah Pak Abraham Samad, yang beringas itu adalah prosedur hukum yang menuntut kepada tersangka harus patuh pada kewenangan yang telah diberikan kepada KPK berdasarkan KUHAP dan UU KPK. Kalau toh terbukti AU nantinya bersalah di pengadilan, bukan pula hukum yang kejam apalagi culas, tetapi itulah pertanggungjawaban hak-hak rakyat kepada AU, dari uangnya yang telah "dirampok" oleh pejabat yang sudah diberikannya amanah.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI