Inilah sebabnya, dari kemarin saya termasuk orang yang sangat "getol" Â meneriakan bahwa calon hakim MK wajib adanya harus dari ahli hukum tata negara. Tapi apa lacur, DPR memang pelacur politik. Ada nama Ni'matul Huda ikut dalam perekrutan hakim MK. Ni'matul Huda yang dari karya-karyanya membuktikan dia ahli di bidang hukum tata negara, tetapi DPR sama sekali tidak meloloskannya. SEKIAN
Oleh: Damang Averroes Al-Khawarizmi
Peneliti Republik Institute & Co-Owner negarahukum.com
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!