Mohon tunggu...
Damang Averroes Al-Khawarizmi
Damang Averroes Al-Khawarizmi Mohon Tunggu... lainnya -

Hanya penulis biasa yang membiasakan diri belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Perppu Mencabut Undang-undang?

8 November 2014   15:33 Diperbarui: 17 Juni 2015   18:19 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertama, apakah Presiden memiliki landasan hukum dapat mencabut keberlakuan UU? Jawabannya, dalam perspektif hukum ketatanegaraan tidak dibolehkan. Adapun masa berakhirnya UU yang dapat melibatkan Presiden, hanya dapat terjadi melalui penerbitan UU yang nama dan substansi UU-nya sama. Yaitu dengan pembahasan UU tersebut di DPR, kemudian disetujui bersama (DPR dan Presiden), dan selanjutnya disahkan oleh Presiden. Itu artinya, pencabutan UU Pilkada yang dilakukan sepihak oleh SBY tidak ada basis hukumnya.

Kedua, apakah Perppu dapat mengakhiri keberlakuan UU? Dalam penelusuruan berbagai literatur, tidak terdapat landasan hukum ketatanegaraan maupun landasan teori perundang-undangan, kalau Perppu dapat mencabut keberlakuan UU. Bahwa kembali pada syarat penerbitan Perppu yang telah ditegaskan oleh MK, Perppu hanya dapat diterbitkan dalam tiga prasyarat. Dan syarat yang paling utama, mesti terjadi kekosongan hukum. Satupun dalam prasyarat penerbitan Perppu tersebut,  tidak ada teks/ketentuan hukum, Perppu dapat terbit untuk mencabut keberlakuan suatu UU.

Terlepas dari polemik, "kisruh politik" dan kehendak publik selama ini, kalau DPR kelak disaat menguji "objektivitas" Perppu Pilkada (formilnya), dan mereka ingin taat dalam ruang lingkup hukum ketatanegaraan, seharusnya Perppu Pilkada ditolak. Kenapa harus ditolak? Jawabannya sederhana; sebab tidak ada Perppu yang dapat diterbitkan sepanjang tidak ada kekosongan hukum. Bukankah sistem Pemilihan Kepala Daerah sudah ada aturan hukumnya dalam UU Pilkada?

Hakikat dan manfaat lain, perlunya Perppu Pilkada ditolak oleh DPR nantinya, juga bersandar pada alasan, bahwa penolakan Perppu itu bertujuan untuk "mendisiplinkan" agar Presiden tidak semena-mena mencabut UU, oleh karena tidak ada kewenangannya yang diberikan oleh UUD NRI 1945 maupun UU di bawahnya untuk mencabut keberlakuan UU.

Uji Materil UU Pilkada

Oleh karena Perppu yang dapat mencabut keberlakuan UU tidak ada dasar hukumnya. Maka satu yang pasti, meskipun Perppu Pilkada ditolak nanti oleh DPR dalam sidang paripurna berikutnya, mustahil terjadi kekosongan hukum. UU Pilkada itulah yang berlaku. Ingat! UU hanya dapat dicabut dengan UU pula, bukan dengan Perppu.

Dengan demikian, berdasarkan argumen yang telah dikemukakan di atas. Terutama bagi pihak yang pro Pilkada Langsung, wajar saja jika menyayangkan SBY menerbitkan Perppu Pilkada. Perpu Pilkada sudah cacat bawaan sejak lahir, kemudian menutup pula penggunaan mekanisme hukum yang tepat bagi para pihak yang hendak menguji materil UU Pilkada ke MK. Sebab katanya UU Pilkada sudah dicabut keberlakuannya oleh Perppu Pilkada.*

activate javascript

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun