Mohon tunggu...
Damang Averroes Al-Khawarizmi
Damang Averroes Al-Khawarizmi Mohon Tunggu... lainnya -

Hanya penulis biasa yang membiasakan diri belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Pasal Karet UU ITE Lagi Memakan Korban

29 Desember 2014   16:48 Diperbarui: 17 Juni 2015   14:15 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hal yang penting untuk diperhatikan terhadap Pasal 27 ayat 3 UU ITE,  yakni tidak ada pasal  maupun penjelasan dalam UU tersebut, yang dapat menguraikan secara jelas delik pencemaranya; bagaimana pengertian, penggolongan maupun unsur-unsurnya secara tegas. Oleh karena itu jenis-jenis penafsiran yang dibolehkan dalam hukum pidana harus digunakan dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE itu. Model penafsiran yang dapat digunakan adalah jenis penafsiran sistematis.  Dengan menafsir semua unsur-unsur delik pencemaran yang terdapat dalam Pasal pencemaran (psl 310 KUHP) sebagai lex generalis harus termuat semua unsurnya pada Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Meskipun tidak dapat dipungkiri Pasal 27 ayat 3 UU ITE menjadi lex specialist atas Pasal 310, dalam hal cara melakukan (metode) perbuatan pencemaran itu.

Untuk Lengkapnya Artikel ini silahkan di buka di laman ini:  Fadli Rahim dan Pasal Karet UU ITE

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun