[caption id="attachment_344593" align="aligncenter" width="576" caption="tribunnews.com"][/caption]
Untuk kesekian kalinya pasal karet tindak pidana pencemaran nama baik dalam UU ITE lagi-lagi memakan "korban." Kali ini korbannya adalah Fadli Rahim, seorang Pegawai Negeri di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Gowa.
Ironisnya, kasus yang mendera Fadli, bukan hanya "memaksanya" untuk bertanggung jawab secara pidana. Tetapi harus pula menerima "hukuman" berupa penurunan pangkat kepegawaian atas dirinya, dari pangkat golongan III B turun ke pangkat golongan III A. Tidak sampai di situ saja, Bupati Gowa juga menggunakan "alat kekuasaannya" melakukan "aksi balas dendam" atas perbuatan Fadli. Bupati Gowa pun menerbitkan SK mutasi terhadap ibu Fadli yang berprofesi sebagai Guru bahasa Inggris di Kabupaten itu.
Dalam perspektif hukum pidana, terutama berdasarkan UU ITE, yakni Pasal 27 ayat 3 yang menjerat Fadli atas perbuatannya. Di tengah suasana kebebasan ekspresi yang ditunjang dengan media sosial sehingga  gampang di akses oleh siapapun, eksistensi pasal tersebut menjadi pasal karet yang dengan gampang menjerat bagi siapa saja. Oleh karena itu, dalam tulisan ini penting untuk diuraikan batasan keberlakuan dapat diterapkannya ketentuan tersebut.
Mencegah Pasal Karet
Pasal 27 ayat 3 UU ITE berdasarkan bunyi pasalnya menegaskan "perbuatan yang dilarang berdasarkan UU ITE --- setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik."
Ketentuan Pencemaran nama baik dalam UU ITE dapat dikatakan dengan gampangnya akan diproses secara pidana terhadap siapa saja yang menulis di media online. Beruntung saja, berkat adanya uji materil UU ITE (Pasa27 ayat 3) ke MK, sehingga pasal karet ini yang begitu gampang "mengkriminalkan" siapa saja, dapat dicegah "elastisitasnya". (Baca Juga: Fadli Rahim dan Pasal Karet UU ITE)
Berdasarkan Putusan MK No 50/PUU-VI/2008 menegaskan bahwa Pasal 27 ayat 3 UU ITE merupakan delik aduan. Bahkan dalam pertimbangan MK butir (3.17.1) menguraikan lebih lanjut bahwa Pasal 27 ayat 3 UU ITE merupakan satu kesatuan bangunan sistem hukum dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Yang mana pasal pencemaran nama baik dalam KUHP merupakan genus delicht atas Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Terlepas dari titik terang yang terbuka atas penafsiran MK atas Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Pada dasarnya masih menyimpan sejumlah kejanggalan dari ketentuan tersebut. Pertama, terminologi tanpa hak dalam Pasal 27 ayat 3, kontradiksi dengan kalimat selanjutnya "mendistribusikan.... yang memiliki "muatan pencemaran nama baik." Bahwa bagaimana mungkin suatu perbuatan adalah terlarang tetapi masih dibuka peluang orang bisa berhak untuk mendistribusikan...kata-kata yang mengandung pencemaran nama baik. Kiranya jika frase tanpa hak dalam ketentuan itu, dimaksudkan untuk meniadakan sifat melawan hukum pencemaran yang diletakkan dalam keadaan membela diri, berarti sifat melawan hukum dapat menjadi hapus apabila ada alasan demi kepentingan umum, sebagaimana maksud Pasal 310 ayat 3 KUHP.
Kedua, Pasal 27 ayat 3 UU ITE juga diikuti dengan kalimat... yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Perlu diingat bahwa penghinaan diartikan sama dengan pengertian penghinaan (beleediging) berdasarkan Bab XVI Buku II KUHP. Penghinaan tidak termasuk tindak pidana, melainkan kualifikasi dari bentuk-bentuk tindak pidana yang menyerang harga diri, nama baik atau kehormatan; baik yang diserang adalah pribadi mauun kelompok.
Oleh karena itu, apabila yang dimaksud adalah salah satu saja bentuk penghinaan selain pencemaran. Maka kiranya saat JPU membuat dakwaan wajib menentukan secara tegas bentuk penghinaan yang dimaksudakan dalam kaitannya dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Taruhlah misalnya jika JPU mendakwa Fadli karena menyerang Bupati Gowa dalam kapasitasanya sebagai pejabat, berarti harus menggunakan pasal penghinaan atas kekuasaan umum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 270 KUHP. Tetapi jika JPU hanya mendakwa berdasarkan Pasal 27 ayat 3, berarti dakwaan tersebut hanya tertuju pada pencemaran nama baik dan kehormatan yang objek terhinanya adalah individu. Dan hanya Pasal 310 yang bisa dijadkan lex generalis sekaligus penjelasan unsur-unsur lex generalis-nya Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Fadli dan Grup Line
Seandainya, pun Fadli hanya dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE dalam hemat saya, atas perbuatannya yang menulis kalimat bermuatan pencemaran nama baik atas Bupati Gowa di grup line, tidak dengan serta merta dapat dijerat "dengan terpenuhinya unsur yang berlaku umum atas pencemaran nama baik (dengan tulisan atau gambar) yang disiarkan, dipertunjukan pada umum dan atau ditempelkan maka yang berbuat itu dihukum karena menista berdasarkan Pasal 310 ayat 2 KUHP."
Hal ini bersandar pada argumentasi hukum; Pertama, perbuatan menyebarkan, mempertunjukan dan menempelkan tulisan untuk diketahuinya umum yakni perbuatannya sudah terpenuhi pada waktu perbutan tersebut diwujudkan. Dan orang lain (umum) sudah mengetahu isinya tulisan. Beda halnya pada saat menulis di grup line, tertutup untuk diketahuinya oleh umum, hanya dapat diakses olah beberapa orang. Group line yang menjadi ruang menulis Fadli hanya terdiri dari 7 orang. Maka unsur agar perbutan mencemarkan itu diketahui oleh orang lain/umum tidak terpenuhi.
Kedua, saat Fadli menulis kalimat penghinaan terhadap Bupati Gowa, hanya ditujukan pada orang tertentu di grup line. Sedangkan perbuatan menyebarkan, mempertunjukan dan menempelkan tulisan sebagaimana yang dimaksud Pasal 310 ayat 2, perbuatan tersebut pada waktu itu juga, dari awal sudah terpenuhi kehendak yang disengaja untuk ditujukan pada siapapun (umum).
Ketiga, perbuatan Fadli yang menuliskan kalimat pencemaran nama baik atas Bupati Gowa di grup line, belumlah tersebar dalam wilayah umum. Kecuali Fadli atau ada orang lain (orang kedua) misalnya yang menyebarkan konten tersebut, baik secara manual maupun melalui media ITE (facebook, twitter, website dsb) maka maksud untuk diketahui umum pasti sudah terpenuhi.
Pertanyaan selanjutnya yang sudah pasti mengusik "logika hukum" kita, dari mana sebenarnya asal-muasal Bupati Gowa dapat mengetahui kalau ada seorang Pegawai Negeri yang beranama Fadli Rahim mencemarkan nama baiknya, padahal tulisan penghinaan di grup line tidak bisa diakses oleh Bupati, dan tidak bisa diakses oleh umum?
Penalaran dalam spektrum  hukum pidanapun dapat memberi jawaban, bisa saja Fadli maupun orang lain yang menyebarkannya melalui sarana/media sosial terbuka. Bisa pula secara langsung dan tidak langsung (tulisan fadli di print out misalnya) oleh Fadli atau orang lain yang menyebarkannya ke wilayah umum, sehingga Bupati Gowa akhirnya mengetahui tulisan Fadli di grup line yang bermuatan pencemaran nama baik.
Kalau seperti ini jadinya, jika Fadli yang menyebarkannya maka dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Tetapi kalau orang lain yang melakukannya maka orang tersebutlah yang seharusnya berada dalam jerat Pasal 27 ayat 3 dengan syarat menyebarkannya melalui ITE. Dan kalau disebarkan melalui sarana manual (seperti diperlihatkan langsung isi tulisan di grup line itu kepada orang lain. atau di prin out terlebih dahulu), maka orang lain yang menyebarkan konten pencemaran  nama baik hanya terancam dengan Pasal 310 ayat 1 dan ayat 2 KUHP saja. (*)
Arikel Ini Sudah Muat di Harian Fajar 30 Desember 2014
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H