Mohon tunggu...
Damang Averroes Al-Khawarizmi
Damang Averroes Al-Khawarizmi Mohon Tunggu... lainnya -

Hanya penulis biasa yang membiasakan diri belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Penetapan Tersangka Bukan Wewenang Praperadilan

10 Februari 2015   20:07 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:29 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Cuma saja yang harus diperhatikan, bahwa tidak dipenuhinya atau tidak diakomodasinya "hak atas perlindungan" tersangka dari persangkaan yang tidak wajar dalam forum praperadilan tidak berarti tersangka akan kehilangan hak-haknya untuk melakukan perlawan. Sebab masih ada tempat untuk menguji persangkaan tindak pidana ini di forum pengadilan nantinya.

Hal ini harus dikembalikan pada asas presumption of guilty yang secara deskriptif faktual menjadi dasar terhadap seorang bisa ditetapkan sebagai tersangka. Makna praduga bersalah di sini adalah sifatnya deskriptif faktual yang disandarkan pada dua alat bukti permulaan. Sehingga seorang tersangka yang dinyatakan terduga "bersalah" tidak ada otoritas lain yang bisa memberikan kepastian selain hakim pengadilan. Bukanlah hakim tunggal yang diberi kewenangan untuk mengadili, memeriksa dan memutus dalam kompetensi praperadilan atas terduganya orang sebagai pelaku tindak pidana.

Satu dan lain hal yang perlu dicamkan dalam persidangan untuk membuktikan bersalah tidaknya terdakwa. Antara alat bukti, termasuk cara memperoleh alat bukti (relevan atau tidak), harus bersesuaian dan mendukung ketentuan tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa. Pada konteks inilah sesungguhnya sangat wajar BG mempermasalahkan segala alat bukti yang dimiliki oleh Jaksa penuntut KPK. Apakah alat bukti bersangkutan relevan dengan tindak pidana yang disangkakannya? Termasuk bantahan (pembelaan) atas dirinya yang tidak pernah diperiksa oleh penyidik KPK sehingga "langsung" ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagai jenderal berbintang, memiliki jiwa korsa, dan sifat kesatria, BG sudah pasti tahu dirinya kalau memang tidak bersalah. Malah BG diuntungkan dengan kasusnya yang ditangani oleh KPK, sebab yang bertindak sebagai Penuntut dipersidangan nantinya juga adalah KPK. Toh kalau ada kesalahan KPK dalam proses pengumpulan segala alat bukti, hingga bukti yang tidak relevan, BG dapat melakukan pembelaan dengan segala alat bukti yang dimilikinya agar Hakim memiliki keyakinan untuk membebaskannya dari tuntutan hukum.*

activate javascript

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun