Mohon tunggu...
abd razak
abd razak Mohon Tunggu... -

alumni fakultas hukum. lahir 25 tahun silam. tinggal di tolitoli. sekarang direktur eksekutif lembaga bantuan hukum rakyat tolitoli (awalnya bernama lembaga bantuan hukum progresif tolitoli. ingin mengabdikan demi pembaharuan hukum di Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Somasi

15 November 2010   18:33 Diperbarui: 26 Juni 2015   11:35 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

No:23 /B/LBHR/Tli/XI/ 2010Tolitoli, 9 November2010

Hal:Somasi ( Teguran)

Lamp.:-

Kepada Yth.

Pemerintah Kab. Tolitoli CqBadan KepegawaianDaerah Tolitoli

Dengan hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini, nama:

1.Abd Razak, S.H.

2. Iksan Mukmin, S.H.

3.Irfan S. Siduppa

4. Endang Latori, SH.

Kesemuanya adalah Badan Pekerja padakantor Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBHR Tolitoli),yang berkantor di Jl. Merpati Nomor 4 Kel. Tuwelei Kec. Baolan Kab. Tolitoli sesuai dengan fungsi dan tugas kami sebagai lembaga sosial, advokasi dan bantuan hukum maka dengan ini kami menyampaikan somasi kepada Badan Kepegawaian Daerah Kab. Tolitoli,yang sampai saat ini belum memberikan jawaban atas surat kami Nomor . 21/ B / LBHR / Tli / X / 2010, No. 22 / B / LBHR / Tli / X /2010, No. 24 / B / LBHR / Tli / X / 2010, hal permintaan data sebagaimana dijelaskan dalam surat tersebut adalah.

Permintaan Data Mengenai Tenaga Honorer yang ada di Kabupaten Tolitoli

Adapunsomasi ini kami ajukan berdasarkanhal-hal sebagai berikut:

1.Berdasarkan Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 pasal 28F dijelaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,  serta berhak untuk mencari,  memperoleh,  memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Jaminan memperoleh informasi ini merupakan hakasasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.

2.Bahwa sejak kami keluarkannya surat kami yang kedua tertanggal 5November 2010,Nomor. 22 / B / LBHR - Tli / XI / 2010 sampai No. 23 / B / LBHR / Tli / X /2010, mengenai permintaan data, sampai saat ini belum ada jawaban dari instansi terkait.

3.Bahwa Pemerintah Kabupaten Tolitoli (Badan Kepegawaian Daerah Tolitoli) kami anggap enggan mematuhi isi dari pasal 11, ayat (1),  (2) pasal 12,  13,  dan 14Undang-undang nomor.  14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

4.Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 4,  ayat (1) Setiap orang berhak memperoleh Informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-undang,  ayat (2)huruf a Melihat dan mengetahui informasi publik.

5.Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Penjabaran Undang-undang 14 tentang keterbukaan informasi Publik

6.Surat Edaran Menpan Nomor.  5 Tahun 2010 bahwa “Pelaksanaan pendataan (proses dan hasil) harus dilakukan secara transparan,  tidak dipungut biaya,  cermat,  akurat,  tepat dan diumumkan melalui media selama 14 (empat belas hari) kepada publik sehingga tidak menimbulkan permasalahan data tenaga honorer dikemudian hari”.

7.Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas,  kami meminta Kepada Badan Kepegawaian Daerah Tolitoliagar sekiranya dapat memberikan data yang dimaksud karena kami anggap data tersebut sangat erat kaitannya dengan pekerjaan kami.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas,  kami sebagai lembaga layanan sosial, advokasi dan bantuan hukum kiranya Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli Cq Badan Kepegawaian Daerah Tolitoli, Agar memberikan data yang dimaksud dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari sesudah somasi ini kami Layangkan, sebagai bahan analisa kami. Apabilapihak Badan Kepegawaian Daerah Tolitolitidak mematuhi dan melaksanakan somasi ini sampai dengan batas waktu yang telah kami tentukan,  maka kami akan melakukan upaya hukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Demikian somasi ini kamisampaikan,atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih

LEMBAGA BANTUAN

HUKUM RAKYAT TOLITOLI

Abd Razak, S.H.

Iksan Mukmin, S.H

Irfan S. Siduppa

Endang Latori, SH.

Tembusan :


  1. Bupati Tolitoli
  2. Ketua DPRD Kab. Tolitoli
  3. Komisi Informasi RI
  4. Komisi Informasi Provinsi
  5. Komisi Informasi Kabupaten
  6. Arsip

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun