Sama halnya dengan kita makan bubur ayam panas di pagi hari. Proses penyantapan lahan di pedesaan dilkukan sedikit demi- sedikit akhirnya habis. Hal ini terjadi di beberapa kecamatan yang ada di kabupaten tolitoli
Dengan mengacu pada prinsip legal security df tenure. Sebagai prinsip yang sangat erat dengan pemenuhan hak rakyat. Secara eksplisit hal penikmatan dan pengakuan hak hukum atas kepemilikan sebagi prinsip yang harus dipenuhi seperti yang tercantum dalam General Cooment Komite No. 4
Untuk lebih yakin dengan persoalan yang melanda negri ini mari kita melihat di lingkungan sekitar kita, kalau orang-orang di sekeliling kita sudah punya rumah semua, maka hal ini pantas kita syukuri. Tapi tidak di jadikan sebuah pandangan bagi segelintir orang yang termarjinalkan atau orang yang terpinggirkan dinegri yang tercinta ini. Hal yang diatas merupakn hal yang sangat berat untuk dilakukan bagi mereka yang tertindas padahal ini merupakan tangung jawab negara untuk memberikan kesejahteran bagi mereka yang termarjinalkan seperti yang termaktub dalam konstitusi negara kita UUD 1945; Pasal 27 ayat (2) bahwa negara menjamin setiap warga negara untuk mendapatkan perumahan yang layak. Semoga.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI