Mohon tunggu...
Siti Nur Haliza
Siti Nur Haliza Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Mahasiswa Prodi Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini Universitas Negeri Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Implikasi Teori Perkembangan Psikososial dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Mojokerto, Jawa Timur

9 Desember 2023   22:28 Diperbarui: 9 Desember 2023   23:06 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pelecehan anak (Wall Street International Magazine)

Seorang siswi TK di Mojokerto, Jawa Timur, menjadi korban pemerkosaan oleh tiga bocah SD yang merupakan teman sepermainan dan tetangganya. Kejadian ini menyebabkan trauma pada siswi TK tersebut, membuatnya enggan pergi ke sekolah. Meskipun kejadian tersebut melibatkan anak-anak di bawah usia 12 tahun, hukum tidak dapat menindak mereka sebagai pelaku kejahatan seksual. Menurut Haniva Hasna, kriminolog, kasus ini menyoroti kelalaian orangtua, masyarakat, dan pemerintah dalam mengatur konten yang dapat memengaruhi perilaku anak. Ia menekankan perlunya perlindungan, pendampingan, edukasi, dan terapi bagi ketiga anak pelaku untuk mencegah kemungkinan ulangnya tindakan serupa di masa depan karena mereka mungkin memiliki persepsi yang salah terhadap kejadian dan tindakan yang telah mereka lakukan

Menurut WHO, kekerasan terhadap anak mencakup segala bentuk perlakuan yang merugikan anak baik secara fisik maupun emosional, seperti perlakuan yang menyakiti, penelantaran, eksploitasi, dan tindakan lain yang dapat membahayakan kesehatan, kehidupan, harga diri, atau pertumbuhan anak. Kekerasan seksual terhadap anak, menurut ECPAT Internasional, terjadi saat seorang anak berinteraksi dengan seseorang yang lebih tua, seperti orang dewasa, saudara, atau orang asing. Dalam kasus ini, anak dimanfaatkan sebagai objek untuk memenuhi kebutuhan seksual pelaku. Jenis-jenis kekerasan seksual itu sendiri meliputi perbuatan perkosaan atau pencabulan (Sari, 2009). Bentuk-bentuk kekerasan pada anak dapat diklasifikasikan dalam empat macam, yaitu:

1.Kekerasan fisik pada anak

Kekerasan fisik terjadi ketika anak mengalami perlakuan fisik yang menyebabkan cedera pada tubuhnya akibat perlakuan yang disengaja.

2.Kekerasan Psikis

Kekerasan psikis merujuk pada kondisi di mana anak merasa tidak aman dan tidak nyaman secara emosional. Ini dapat mencakup pengurangan harga diri serta martabat anak, penggunaan kata-kata yang kasar, penyalahgunaan kepercayaan, mempermalukan di depan orang lain, atau mengancam dengan kata-kata, dan sejenisnya.

3.Kekerasan seksual

 Kekerasan seksual terjadi ketika anak dipaksa atau terlibat dalam aktivitas seksual, termasuk konten pornografi, tindakan fisik, atau pemuasan nafsu seksual seseorang pada orang lain yang dimaksudkan untuk eksploitasi seksual.

4.Kekerasan sosial

Mencakup Penelantaran Anak dan eksploitasi anak.

Dampak yang terjadi kekerasan seksual pada anak yaitu menghasilkan konsekuensi emosional dan fisik yang serius bagi korban. Secara emosional, anak yang menjadi korban kekerasan seksual mengalami tekanan mental, depresi, trauma psikologis, rasa bersalah serta menyalahkan diri sendiri, ketakutan dalam interaksi sosial, kenangan traumatis terkait kejadian kekerasan seksual, mimpi buruk, kesulitan tidur, kecemasan terhadap hal-hal terkait penyalahgunaan, permasalahan harga diri, gangguan fungsi seksual, penyakit kronis, kecanduan, keinginan untuk bunuh diri, gejala fisik yang tidak jelas, dan risiko kehamilan yang tidak diinginkan. Dalam hal ini perlu menekankan pentingnya perlindungan, pendampingan edukasi, dan terapi bagi anak-anak yang terlibat dalam kasus semacam ini.

Pada kasus sebelumnya, kasus tersebut berkaitan dengan teori perkembangan Psikososial Erik H. Erikson. Teori perkembangan Psikososial adalah salah satu teori kepribadian dalam psikologi yang dikembangkan oleh Erik H. Erikson. Menurut teori ini, perkembangan kepribadian seseorang melibatkan delapan tahapan yang terjadi sepanjang hidup, mulai dari masa bayi hingga usia lanjut. Setiap tahapan melibatkan konflik psikologis yang harus diatasi untuk mencapai perkembangan yang sehat. Teori ini menekankan peran lingkungan dan budaya dalam membentuk kepribadian seseorang, serta pentingnya interaksi sosial dalam proses perkembangan. Erikson juga menekankan bahwa perkembangan Psikososial seseorang tidak hanya terjadi dalam lima tahun pertama kehidupan, melainkan sepanjang hidup. Kasus diatas berkaitan dengan aspek perkembangan sosial dan personality, karena korban mengalami trauma yang mendalam akibat tindakan kekerasan seksual yang dialaminya. Trauma ini dapat mempengaruhi perkembangan Psikososial dan sosial korban, serta hubungannya dengan teman sebaya dan lingkungannya. Perlindungan dan pemulihan korban, termasuk layanan pendampingan psikologis, sangat penting untuk membantu korban pulih dari trauma yang dialaminya.

Kasus tiga bocah SD yang melakukan kekerasan seksual pada siswi TK merupakan suatu tindakan yang sangat miris, karena anak sekecil itu sudah melakukan perbuatan yang sangat tidak baik. Terdapat faktor internal dan faktor eksternal yang mendorong pelaku yang masih berusia anak melakukan pelecehan seksual. Faktor internal berkaitan dengan meningkatnya dorongan dan minat seksual pelaku yang berada pada tahap perkembangan remaja. Faktor eksternal yaitu kurangnya pendidikan seks pada anak, pengaruh teman, kurangnya pengawasan orang tua terhadap pergaulan anak. Anak melakukan perbuatan seperti itu karena paparan konten pornografi, terkadang orang tua tidak mengawasi tontonan anaknya. Dengan kurangnya pengawasan pada anak dalam bermain gadget, maka anak akan bebas menonton konten apapun. Apabila anak tidak sengaja menonton konten pornografi maka anak menganggap perbuatan seperti itu merupakan hal yang diperbolehkan dilingkungannya. Sebab anak tidak diberi pemahaman mana yang perbuatan baik dan mana yang tidak. Solusi yang dapat dilakukan untuk kasus tersebut yaitu sebagai orang tua harus melakukan pengawasan yang ekstra pada anaknya, dengan membatasi anak bergaul dengan lawan jenis, arahkan anak bermain dengan sesama jenis agar tindakan seperti itu tidak terjadi. Orang tua Anak perlu diberikan pemahaman tentang pendidikan seks sejak dini agar mereka paham mana yang harus mereka ketahui dan belum waktunya untuk mereka ketahui. Sekolah juga berperan untuk melakukan penyuluhan kepada siswa tentang pendidikan seks. Karena di sekolah, anak akan lebih bebas berteman dengan lawan jenis. Dengan memberikan pemahaman pada anak merupakan upaya untuk menata masa depan anak yang lebih baik. Pemerintah berkewajiban memfilter konten-konten yang tidak mengedukasi dengan melakukan pemblokiran konten tersebut. Pemerintah juga berkewajiban memberi pembinaan kepada pelaku dibawah umur, agar pelaku tidak mengulangi tindakan seperti itu di kemudian hari. Jika pelaku kekerasan seksual sudah dewasa, maka perlu adanya pemberian sanksi agar pelaku merasa jera. Selain pemberian sanksi pada pelaku, anak korban kekerasan seksual juga perlu diberikan perlindungan. Karena anak tersebut bukan hanya menjadi korban tetapi telah menjadi saksi juga dalam kasus kekerasan seksual tersebut. Kasus kekerasan seksual merupakan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan dan etika. Harapan dengan adanya upaya dalam menangani kasus kekerasan seksual pada anak ini, pelaku dapat memahami tentang norma-norma sosial yang berlaku di lingkungan dan dapat meminimalisir kejadian kekerasan seksual pada anak.

DAFTAR PUSTAKA

Noviana, I. (2015). Kekerasan seksual terhadap anak: dampak dan penanganannya. Sosio Informa, 52819.

Eleanora, F. N., & SH, M. Buku Ajar Hukum Perlindungan Anak.

Emiliza, T. (2019). Konsep Psikososial Menurut Teori erik h. Erikson Terhadap Pendidikan Anak Usia Dini Dalam Tinjauan Pendidikan Islam Konsep Psikososial Menurut Teori Erik H. Erikson Terhadap Pendidikan Anak Usia Dini Dalam Tinjauan Pendidikan Islam (Doctoral dissertation, Iain Bengkulu).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun