Mohon tunggu...
Siti Nur Haliza
Siti Nur Haliza Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Mahasiswa Prodi Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini Universitas Negeri Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Implikasi Teori Perkembangan Psikososial dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Mojokerto, Jawa Timur

9 Desember 2023   22:28 Diperbarui: 9 Desember 2023   23:06 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pelecehan anak (Wall Street International Magazine)

Seorang siswi TK di Mojokerto, Jawa Timur, menjadi korban pemerkosaan oleh tiga bocah SD yang merupakan teman sepermainan dan tetangganya. Kejadian ini menyebabkan trauma pada siswi TK tersebut, membuatnya enggan pergi ke sekolah. Meskipun kejadian tersebut melibatkan anak-anak di bawah usia 12 tahun, hukum tidak dapat menindak mereka sebagai pelaku kejahatan seksual. Menurut Haniva Hasna, kriminolog, kasus ini menyoroti kelalaian orangtua, masyarakat, dan pemerintah dalam mengatur konten yang dapat memengaruhi perilaku anak. Ia menekankan perlunya perlindungan, pendampingan, edukasi, dan terapi bagi ketiga anak pelaku untuk mencegah kemungkinan ulangnya tindakan serupa di masa depan karena mereka mungkin memiliki persepsi yang salah terhadap kejadian dan tindakan yang telah mereka lakukan

Menurut WHO, kekerasan terhadap anak mencakup segala bentuk perlakuan yang merugikan anak baik secara fisik maupun emosional, seperti perlakuan yang menyakiti, penelantaran, eksploitasi, dan tindakan lain yang dapat membahayakan kesehatan, kehidupan, harga diri, atau pertumbuhan anak. Kekerasan seksual terhadap anak, menurut ECPAT Internasional, terjadi saat seorang anak berinteraksi dengan seseorang yang lebih tua, seperti orang dewasa, saudara, atau orang asing. Dalam kasus ini, anak dimanfaatkan sebagai objek untuk memenuhi kebutuhan seksual pelaku. Jenis-jenis kekerasan seksual itu sendiri meliputi perbuatan perkosaan atau pencabulan (Sari, 2009). Bentuk-bentuk kekerasan pada anak dapat diklasifikasikan dalam empat macam, yaitu:

1.Kekerasan fisik pada anak

Kekerasan fisik terjadi ketika anak mengalami perlakuan fisik yang menyebabkan cedera pada tubuhnya akibat perlakuan yang disengaja.

2.Kekerasan Psikis

Kekerasan psikis merujuk pada kondisi di mana anak merasa tidak aman dan tidak nyaman secara emosional. Ini dapat mencakup pengurangan harga diri serta martabat anak, penggunaan kata-kata yang kasar, penyalahgunaan kepercayaan, mempermalukan di depan orang lain, atau mengancam dengan kata-kata, dan sejenisnya.

3.Kekerasan seksual

 Kekerasan seksual terjadi ketika anak dipaksa atau terlibat dalam aktivitas seksual, termasuk konten pornografi, tindakan fisik, atau pemuasan nafsu seksual seseorang pada orang lain yang dimaksudkan untuk eksploitasi seksual.

4.Kekerasan sosial

Mencakup Penelantaran Anak dan eksploitasi anak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun