Mohon tunggu...
Safri Sebastian Sihombing
Safri Sebastian Sihombing Mohon Tunggu... Penulis - Sales-marketing dan Finance Specialist | Writer dan Debater | Social-Economics Researcher

Fonder Forum Debat dan Ilmiah Mahasiswa (FODIM) Unimed, Inisiator Ruang Berbagi 7, Iniator dan Penasehat Himpunan Mahasiswa Paranginan || Penerima Penghargaan Lomba Artikel Blog Kementerian PUPR dan Blog Competition Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi RI 2020 || Penerima Penghargaan Lomba Karya Tulis Ilmiah PT Inalum Persero 2019 || Mahasiswa Berprestasi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Medan 2019 || Peraih Juara Debat Mahasiswa Tingkat Nasional || Juara 1 Call for Paper UTM Madura dan Finalis Terbaik KBMK Bidang Kasus Pemasaran Kemenristekdikti 2019 || Tidak ada yang dapat mengalahkan ketekunan sekalipun kekuatan dan kejeniusan

Selanjutnya

Tutup

Nature

Pelestarian Sungai Citarum Harum melalui Intalasi Pengolaan Air Limbah (IPAL) dan Penegakan Hukum terhadap Mafia Sungai

29 Mei 2018   22:22 Diperbarui: 29 Mei 2018   23:03 1032
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1.4Peraturan Pemerintah RI No.37 Tahun 2012. Foto/Dok Pribadi

Dari serangkaian proses tersebut diperoleh air olahan yang ditampung ke dalam bak penampungan yang bisa dimanfaatkan kembali sebagai air pencucian. Pentingnya IPAL dalam lingkungan dan perairan ini sendiri sudah cukup tergambar dalam pengertiannya. Ringkasnya cairan sisa proses domestik atau industri tidak perlu dikhawatirkan akan mencemari lingkungan dan perairan karena sudah melewati serangkaian proses pengolahan limbah yang terstruktur.

Instalasi pengolahan air limbah menjadi masalah yang sangat serius belakangan ini. karena semakin banyaknya pabrik pabrik atau industri yang dibangun didekat sumber mata air. Menyebabkan banyak perairan di indonesia yang semakin tercemar. Kurangnya pengawasan dari pemerintah dan badan terkait mengakibatkan semakin leluasanya pelaku industri bertindak nakal dan tidak memperhatikan prosedur pembuangan air limbah yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan.

Selanjut untuk membantu mengatasi masalah pencemaran sungai Citarum pemerintah dapat menegakkan peraturan yang tegas terhadap mafia sungai yang dapat merugikan alam dan manusia. Sesuai ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan terjadinya penurunan daya dukung Daerah Aliran Sungai yang dicirikan dengan terjadinya banjir, tanah longsor, erosi, sedimentasi dan kekeringan, yang dapat mengakibatkan terganggunya perekonomian dan tata kehidupan masyarakat, maka daya dukung Daerah Aliran Sungai harus ditingkatkan.

Sesuai ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, sebagian kewenangan pemerintah dalam pengelolaan sumber daya air dapat diselenggarakan oleh pemerintah daerah, dalam rangka mendukung terselenggaranya pengelolaan Daerah Aliran Sungai.Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai. Dan lebih jelasnya lagi dituangkan dalam peraturah pemerintah No.37 tahun 2012 tentang pengelolaan daerah aliran sungai.

Gambar 1.4Peraturan Pemerintah RI No.37 Tahun 2012. Foto/Dok Pribadi
Gambar 1.4Peraturan Pemerintah RI No.37 Tahun 2012. Foto/Dok Pribadi
Namun, untuk semakin meningkatkan pelestarian sungai Citarum dibutuhkan Penegakan Hukum yang lebih tegas dan terarah lagi terhadap Mafia Sungai oleh pemerintah. Sebenarnya pemerintah telah banyak bertindak untuk melestarikan dan menjaga keasrian sungai Citarum, seperti yang kita ketahui Pemerintah mengerahkan ratusan perguruan tinggi negeri (PTN) dan swasta (PTS) untuk membersihkan Sungai Citarum melalui kegiatan kuliah kerja nyata (KKN). Bukan hanya itu presiden Joko Widodo juga beberapa bulan yang lalu telah melakukan penanaman 1.000 pohon sebagai pencanangan Citarum Harum.

presiden-ri-joko-widodo-jokowi-menanam-pohon-di-sekitar-180222121013-528-5b0d6d67bde575038e308024.jpg
presiden-ri-joko-widodo-jokowi-menanam-pohon-di-sekitar-180222121013-528-5b0d6d67bde575038e308024.jpg
Gambar 1.5Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar akan melakukan penanman bibit pohon Manglid di area penanaman pohon Kampung Pajaten, Desa Tarumajaya, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, Kamis (22/2/2018). Tribun Jabar/ Mumu Mujahidin (Tribun Jabar/Mumu Mujahidin).

Masih panjang langkah-langkah dan tindakan yang dibutuhkan untuk mencapai visi memulihkan kondisi sungai yang memprihatinkan ini pada sungai Citarum. Namun setiap perjalanan akan selalu dimulai dari sebuah langkah kecil untuk mencapai kepada tujuan akhir: memulihkan kondisi sungai Citarum. 

Dibutuhkan keterlibatan semua aspek masyarakat, perusahaan, dan pemerintah untuk meningkatkan kondisi sungai Citarum Harum dan berpotensi baik bagi banyak orang. Mari saling bahu membahu, khusunya yang memiliki ikatan bagi sungai Citarum, sehingga tercapainya sungai Citarum yang memiliki dampak yang besar dan sangat membantu bagi banyak masyarakat sekitarnya. Bukan mala menjadi parasitisme yang menyebabkan bencana. Citarum Harum kebanggaan bangsa Indonesia. Salam Citarum Harum.

 Referensi

www.sanitasi.net 

www.tanindo.net 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun