Mohon tunggu...
Safri Sebastian Sihombing
Safri Sebastian Sihombing Mohon Tunggu... Penulis - Sales-marketing dan Finance Specialist | Writer dan Debater | Social-Economics Researcher

Fonder Forum Debat dan Ilmiah Mahasiswa (FODIM) Unimed, Inisiator Ruang Berbagi 7, Iniator dan Penasehat Himpunan Mahasiswa Paranginan || Penerima Penghargaan Lomba Artikel Blog Kementerian PUPR dan Blog Competition Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi RI 2020 || Penerima Penghargaan Lomba Karya Tulis Ilmiah PT Inalum Persero 2019 || Mahasiswa Berprestasi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Medan 2019 || Peraih Juara Debat Mahasiswa Tingkat Nasional || Juara 1 Call for Paper UTM Madura dan Finalis Terbaik KBMK Bidang Kasus Pemasaran Kemenristekdikti 2019 || Tidak ada yang dapat mengalahkan ketekunan sekalipun kekuatan dan kejeniusan

Selanjutnya

Tutup

Nature

Pelestarian Sungai Citarum Harum melalui Intalasi Pengolaan Air Limbah (IPAL) dan Penegakan Hukum terhadap Mafia Sungai

29 Mei 2018   22:22 Diperbarui: 29 Mei 2018   23:03 1032
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1.1ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI Suasana pemandangan Sungai Citarum di kawasan Rajamandala, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Senin (15/1/2018). Pemerintah melalui Badan Pembangunan dan Perencanaan Nasional (Bappenas) akan kembali melanjutkan program revitalisasi Sungai Citarum pada Februari 2018 dimulai dengan sosialisasi kepada masyarakat serta industri yang berada di daerah aliran sungai (DAS) Citarum.

Namun, yang masih terlihat nyata, kini justru sumber daya alam banyak dimanfaatkan hanya untuk kepentingan pribadi atau kelompok sehingga menimbulkan permasalahan lingkungan. Ke depan permasalahan lingkungan tersebut akan menjadi ancaman bagi kehidupan yang semakin parah di kemudian hari. Kita semua harus berani dan tegas mengatakan tidak kepada pihak-pihak perusak bahkan pendukung perusak lingkungan. Kalau perlu harus segera dibereskan.

Jihad lingkungan harus terus menerus diviralkan, disuarakan, dan diperjuangkan dengan sepenuh hati hingga ada kesadaran (awareness) untuk bertanggung jawab melestarikannya Sungai yang mempunyai panjang kurang lebih 225 km itu berhulu di Cisanti, lereng Gunung Wayang, salah satu anak Gunung Malabar, Bandung Selatan. Di saat masa jayanya, kehadiran Sungai Citarum yang cukup jernih dan bersih sangat membantu penghidupan masyarakat sekitar. Bahkan, penduduk sekitar juga sangat memelihara kondisinya.

Kini, dalam perjalanannya, Sungai Citarum tak lagi berfungsi sebagai pemasok air untuk pertanian. Di sekitarnya, dibangun Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) serta waduk. Yang sangat disayangkan, keberadaan PLTA maupun waduk tidak sejalan dengan pemeliharaan lingkungan sekitar. Perlahan, Citarum tercemar. Limbah pabrik dan sampah rumah tangga menggenangi permukaan sungai.Bahkan, penumpukan sampah yang ada di Sungai Citarum berdampak banjirnya Kota Bandung saat hujan lebat mengguyur.

Berikut adalah permasalahan Citarum Hulu yakni lahan kritis 26,022 hektare (20 persen) dan erosi sebesar 592.11 ton per hektare per tahun, sampah 500.000 meter kubik per tahun yang tidak dapat ditampung masuk ke sistem drainase dan sungai. Kemudian sedimentasi 7,9 juta ton per tahun masuk ke sungai Citarum akibat tingginya erosi yang terjadi di daerah hulu sunga dan sungai tercemar dari limbah industri yang dibuang ke Sungai Citarum setiap harinya. Selanjutnya adalah permukiman berkembang tanpa perencanaan yang baik dan juga tanpa memperhatikan tata ruang yang ada serta penurunan tanah dicekungan bandung 4-5 centimeter per tahun karena pengambilan air tanah yang berlebihan oleh industri. ada 3.236 industri tekstil yang berada di kawasan sungai 90 persen tidak memiliki IPAL. 280 Ton limbah kimia per hari serta limbah medis (HIV). Kadar mercuri dalam ikan budidaya (lele dan ikan mas) di Citarum jauh melebihi ambang batas aman.Dilaporkan pula laporkan bahwa perusahaan banyak yang melanggar hukum, yang membuat Citarum lebih kotor lagi.

Salah terbaik untuk menjaga dan melestarikan sungai Citaru adalah dengan adanya IPAL (Intalasi Pengolahan Air Limbah) dan Penegakan Hukum yang tegas terhadap Mafia Sungai. IPAL adalah sebuah struktur teknik dan perangkat peralatan beserta perlengkapannya yang dirancang secara khusus untuk memproses atau mengolah cairan sisa proses, sehingga sisa proses tersebut menjadi layak dibuang ke lingkungan. Cairan sisa proses atau limbah bisa berasal dari proses industri, pabrik, pertanian, dan perkotaan yang tidak lain merupakan hasil limbah rumah tangga. 

Hasil dari pembuangan tersebut dapat membahayakan manusia maupun lingkungan, oleh karena itu diperlukan proses pengolahan lebih lanjut sebelum dibuang ke saluran pembuangan. Ketentuan atau regulasi mengenai Pengolahan limbah diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP. Yakni PP No 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut. Tepatnya pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 12, dan pasal 13. Dan di Indonesia masih ada sekitar 74% perusahaan kecil yang belum mengolah secara tepat air limbah mereka, Rendahnya pengawasan dari pemerintah menyebabkan perusahaan atau pelaku usaha dengan mudah mengabaikan ketentuan tersebut.

Kegunaan IPAL diketahui cukup merata. Tidak hanya untuk manusia namun juga untuk makhluk hidup yang lain. Berikut ini beberapa kegunaan IPAL, diantaranya:

Mengelola dan mengolah air limbah, terutama limbah industri yang mengandung komponen bahan kimia, supaya limbah yang dibuang ke lingkungan tidak mencemari lingkungan.

Mengolah air limbah domestik dan juga industri supaya air bisa dimanfaatkan kembali sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Menjaga kehidupan biota-biota yang hidup di sungai tetap lestari.

Gambar 1.3Contoh Intalasi Pengolahan Air Limbah. Foto/Dok https://www.tanindo.net/ipal-instalasi-pengolahan-air-limbah/
Gambar 1.3Contoh Intalasi Pengolahan Air Limbah. Foto/Dok https://www.tanindo.net/ipal-instalasi-pengolahan-air-limbah/
IPAL memastikan cairan sisa proses domestik ataupun industri aman dimanfaatkan kembali ataupun dibuang ke lingkungan. Dimana proses pengolahan diawali dengan memompa air baku dari bak penampungan untuk diinjeksikan dengan PAC dan ferrosulfat. Proses berlanjut dengan dilewatkan pada static mixer agar terjadi pencampuran yang baik. Air baku yang sudah teroksidasi kemudian dialirkan kembali ke bak koagulasi-flokulasi yang kurang lebih membutuhkan waktu tinggal 2 jam. Sesudahnya air dari bak dipompa menuju saringan multimedia, saringan karbon aktif, dan kemudian ke saringan penukar ion.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun