Indonesia merupakan salah satu  negara yang memiliki jumlah penduduk yang menganut agama islam terbanyak di dunia. Dapat dikatakan bahwah tiga perempat penduduk Indonesia menganut agama Islam. Dengan demikian sudah pasti masyarakat Indonesia dalam membeli dan mengkonsumsi sekelompok barang mempertimbangkan produk dengan label halal. Bukan,hanya itu, jaminan halal dalam setiap produk bukan kebutuhan untuk penduduk muslim saja, melainkan untuk seluruh golongan agama. Sehingga hal ini membuat pemerintah Indonesia ikut intervensi melalui pengawasan dan membuat sebuah Undang-Undang yang berlaku,yaitu Undang-undang  Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal (UU JPH).
Saat ini pemerintah menekankan kepada masyarakat Indonesia untuk menkonsumsi atau menggunakan produk dengan merek halal. Karena produk dengan merek halal sudah pasti melalui proses produksi yang baik dan higienis, terbuat dari bahan-bahan yang aman dikonsumsi, dan diproduksi sesuai standar yang berlaku.Â
Bukan hanya itu pemerintah juga melalui kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menekankan agar produk yang dijual di masyarakat merupakan produk yang berlabel halal dan mempunyai ijin dari pemerintah. Kini, sertifikasi produk Halal berada di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kehadiran BPJPH dapat menjamin kenyamanan konsumen dan membantu pelaku industri meningkatkan daya saing penjualan di dalam maupun luar negeri. BPJPH menjamin proses sertifikasi produk Halal hanya membutuhkan waktu tidak lebih dari 60 hari kerja.
Kita tahu saat ini ada produk yang beredar di masyarakat yang illegal dan bahkan tidak berlabel halal. Kita melihat bahwa pemerintah sudah banyak menemukan bahkan menyitah produk-produk yang illegal yang beredar di masyarakat. Dengan adanya sertifikasi halal, bagi konsumen adalah merasa aman dan nyaman untuk mengonsumsi atau menggunakan produk tersebut dan bagi produsen, dapat meningkatkan penjualan bahkan dapat mengekspornya ke luar negeri.
Bagi saya sendiri produk dengan label halal sangatlah penting dan menjadi salah satu hal yang paling mendasari saya untuk membeli bahkan menggunakan produk tersebut. Saya merasa sangat percaya dan merasa nyaman bila menggunakan produk dengan berlabelkan halal. Menurut saya halal bukanlah hanya sekedar formalitas saja namun juga keharusan. Kepercayaan saya terhadap suatu produk salah satunya ditentukan dengan produk yang memiliki sertifikasi halal dan memiliki ijin.
Untuk itu, saya juga merekomendasikan agar pemerintah lebih mengawasi dan memperhatikan jenis produk yang beredar di masyarakat atau yang diperjual-belikan di pasar. Di sini menurut saya sangatlah penting bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan produknya ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar diterbitkannya sertifikat halal melalui alur yang sudah ditentukan.Â
Saya juga menyarankan agar masyarakat lebih bijak dalam memilih produk yang ingin mereka konsumsi sehingga bermanfaat yang baik mereka. Semoga semua pembaca artikel ini lebih memahami dan mengimplementasikan pentingnya  pemakaian produk berlabel halal bagi masyarakat Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H