Mohon tunggu...
Callysta Tabina
Callysta Tabina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

mahasiswa fakultas farmasi Universitas Airlangga, yang memilki minat dalam menulis khususnya di bidang kesehatan.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Garda Terdepan Dibalik Layanan Perawatan Intensif (ICU) Rumah Sakit Universitas Airlangga

22 Desember 2024   12:30 Diperbarui: 22 Desember 2024   12:28 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peran seorang apoteker sering kali  dianggap hanya sebagai ‘pemberi obat’. Tetapi, pada kenyataannya apoteker memiliki peran vital yang sering luput dari pandangan umum,  khususnya pada tatanan rumah sakit. Tidak banyak orang yang mengetahui bahwa peran apoteker tak sekedar memberikan obat atau membuat obat. Apoteker memiliki peran lebih dari itu!

Di rumah sakit, ada beberapa hal yang menjadi tanggung jawab seorang apoteker. Tanggung jawab tersebut dibedakan sesuai dengan deponya masing-masing. Di Rumah Sakit Universitas Airlangga, terdapat beberapa depo antara lain : Depo Rawat Inap, Depo Rawat Jalan,Depo Intensive Care Unit (ICU), Depo OK, Depo IGD, Farmasi Logistik, dan Depo Farmasi Graha Tri-med.  Tiap-tiap depo tentu memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang melibatkan peran vital seorang apoteker.

Secara umum tugas apoteker di rumah sakit mencakup pengelolaan dan pelayanan farmasi klinis.  Pada Depo Intensive Care Unit (ICU) apoteker berperan tak hanya sebagai pelayanan resep obat tapi juga sebagai ‘Garda Terdepan’ bagi pasien. Di Depo Intensive Care Unit (ICU) sebagian besar pasien ICU  memiliki penyakit yang kompleks dan berada pada kondisi yang tidak stabil, bahkan sampai tidak sadarkan diri. Oleh karena itu, dokter,perawat dan apoteker. Mendapatkan informasi tentang Riwayat penyakit dan konsumsi obat pasien dari keluarga pasien. Apoteker memiliki tanggung jawab yang besar atas pelayanan resep dan pemberian obat kepada pasien. Kesalahan kecil pada pemberian obat dapat berakibat fatal pada pasien.

Jika membahas lebih lanjut tentang peran apoteker pada depo ICU, tentu kata ‘Garda Terdepan’ sangatlah cocok bagi apoteker yang bertugas di depo ini. Peranan apoteker pada Depo ICU adalah sebagai berikut : mampu memberikan pelayanan farmasi klinis di ICU khususnya pada depo farmasi ICU. menguasai penyelamatan dasar baik khusus untuk pasien , ,memberikan  obat high alert sesuai dengan perhitungan dosis , melakukan pelayanan sesuai dengan standar intensif care , melakukan penyimpanan obat-obatan sesuai dengan standar ICU, dan pendistribusian obat di intensif care unit (ICU,ICCU,HCU,NICU,dan PICU).


Depo Farmasi pada intensif care unit (ICU) di RS Universitas Airlangga berpedoman kepada PMK no. 72 tahun 2016. Depo Framasi ICU juga mengacu pada FORNAS dan FORKIT, dalam melaksanakan pelayanan farmasi klinis dan pengelolaan obat. Permintaan obat-obatan  pada depo farmasi ICU dibagi menjadi dua yaitu permintaan obat rutin dan permintaan obat untuk CITO (keperluan operasi).
Penyimpanan obat-obatan di depo farmasi ICU juga sangat diperhatikan, dengan memperhatikan beberapa aspek yaitu ; ( stabilitas , bentuk sediaan , kelas terapi , alfabets , FEFO , dan FIFO). Pendistribusian obat-obatan di depo farmasi ICU dibagi menjadi dua yaitu, ODD (One Daily Dose) dan UDD (Unit Daily Dose). Sedangkan, untuk pengendalian obat-obatan mengacu pada kartu stock , SIM RS , dan stock opname selama 3 bulan.


Ketelitian seorang apoteker yang bertugas di Depo Farmasi ICU benar-benar dipertanggungjawabkan, karena kesalahan kecil dapat berakibat fatal kepada pasien. Seperti pada saat penyimpanan obat High-Alert, apoteker harus memberikan stiker label pada jenis obat ini mulai dari kemasan terbesar hingga ampoule terkecil. Obat golongan narkotika dan psikotropika disimpan dengan baik dan dipastikan aman. Disimpan didalam lemari yang memiliki dua rangkap pintu, dilengkapi dua kunci yang dipegang oleh apoteker dan TTK (Tenaga Teknik Kefarmasian) yang sedang bertugas.


Untuk dapat melaksanakan semua tanggung jawab bagi seorang apoteker khususnya pada tatanan rumah sakit, tentu tidaklah mudah. Membutuhkan waktu kurang lebih 5 tahun untuk menjadi seorang apoteker. Yaitu 4 tahun untuk mendapatkan gelar Sarjana Farmasi, dan 1 tahun profesi untuk mendapatkan gelar apoteker. Membutuhkan perjalanan yang cukup panjang untuk menjadi seorang apoteker.
‘Garda Terdepan’ dapat menjadi sebuah kata apresiasi bagi  profesi ini. Tentu masih dibutuhkannya kolaborasi antarprofesi, khususnya bagi dokter dan apoteker. Semua profesi baik tenaga medis ataupun tenaga kesehatan, memiliki tujuan yang sama. Yaitu, mengoptimalkan kolaborasi antar-profesi untuk kesembuhan pasien itu sendiri.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun