Mohon tunggu...
Gieda Anatasia
Gieda Anatasia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Udayana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Judi Online, Antara Hiburan dan Kecanduan

21 Oktober 2024   17:37 Diperbarui: 21 Oktober 2024   19:38 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://pin.it/zWwmurH7d

"judi Online Memerosokkan Indonesia ke Jurang Kemelaratan" mencerminkan fenomena bahwa permainan judi online semakin merajalela di Indonesia, namun juga membawa konsekuensi negatif seperti penurunan ekonomi dan kemungkinan seseorang jatuh ke dalam kemelaratan. Permainan   judi   online   merupakan   salah   satu   dari   jenis   tindakan   cybercrime sebagaimana tertuang dalam UU ITE No 11/2008 Pasal 27 yang berbunyi bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat  dapat  diaksesnya  informasi  atau  dokumen  elektronik  yang  memiliki muatan perjudian dapat dikenakan sanksi pidana.

Maraknya Judi online di Indonesia tidak hanya  digemari oleh kalangan dewasa melainkan juga dengan kalangan remaja .Sudah banyak anak anak remaja bahkan siswa sekolah menengah pertama (SMP) yang melakukan judi online,itu di sebabkan karena mudahnya akses pada internet dan sosial media yang mereka miliki,yang dimana membuat mereka tergoda dengan yang namanya "judi online". selain itu dengan munculnya platform platform dan aplikasi baru yang menawarkan judi online yang dimana membuat pemerintah semakin sulit mengontrol masalah ini.Menurut Menkopolhukam terdata sebanyak 4 juta orang yang tercatat melakukan  judi online.

Ada beberapa faktor yang membuat masyarakat gemar berjudi online khususnya pada remaja.yang pertama ada faktor lingkungan yang dimana sangat berpengaruh pada tindakan yang dilakukan oleh masyarakat,seperti pengaruh dari teman ataupun kelompok lainnya. Selain faktor lingkunga faktor kognitif tentang kemungkinan menang yang dimana membuat remaja kian semakin  bersemangat dalam melakukan judi online,hal itu juga di sebabkan karena "mereka" yang melakukan judi online pada umumnya merasa hebat dengan yakin akan kemenangan nya . Judi omnline tidak hanya merugikan secara finansial , tetapi juga mengakibatkan kecanduan yang mengakibatkan gangguan mental.

Maraknya judi online di Indoneisa menjadi perhatian serius,mengingat dampak nya terhadap masyarakat. Judi online sering kali mengakibatkan beberapa masalah sosial maupun ekonomi,termasuk kecanduan,Kerugian finansial dan juga dampak negatif pada hubungan keluarga.

Judi online sering kali dirancang untuk menampilkan game play yang menarik dan menyenangkan.Permainan seperti kartu,catur ataupun dadu yang tersedia dalam judi online dapat menjadi hiburan bagi banyak orang,tanpa implikasi negatif signifikan.Kemudahan mengakses melalui internet dan smartphone membuat judi online tersedia dimana saja dan kapan saja.Ini memungkinkan orang orang untuk bersenang senang secara mudah.Seringkali,pemain yang baru mulai hanya ingin coba coba namun akhirnya terlarut dalam skena permainan sampai kehilanga kendali.Fitur fitur seperti musik dan lampu perayaan dapat membuat kekalahan dirayakan sebagai kemenangan.Kecanduan judi online sering kali dipicu oleh harapan instan untuk mendapatkan uang banyak.namun sering kali dengan keruguian finansial yang parah,gangguan emosional seperti depresi dan ganguan fisik seperti gerd dan serangan jantung.Individu yang kecanduan judi online sering kali mengabaikan tanggung jawab dan juga isolasi sosial demi berjudi.Hal ini juga dapat menyebaabkan konflik dalam hubungan dengan teman dan keluarga serta risiko terjadinya kasus hukum.

PPATK mencatat nilai transaksi keuangan mencurigakan terutama terkait dengan judi online,telah mencapai Rp600 triliun pada kuartal pertama 2024.Kepala satuan tugas pemberantasan judi online sekaligus mentri koordinator bidang politik,hukum dan keamanan Hadi Tjahjanto menyebut sekitar 2 persen dari pemain judi online adalah anak dibawah umur. Oleh karena itu aktivitas anak anak harus sudah mulai di awasi sejak saat ini terutama di lingjkungan sekitarnya supaya tar terjerumus kedalam judi online.
Di Indonesia pelaku judi online dapat dikenakan UU ITE pasal 27 ayat (2).hukuman untuk mereka yang melanggar adalah dipidana dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak 1.000.000.000,00.sedangkan kalau untuk bandar,gabungan antara UU ITE pasal 27 ayat (2) dengan UU ITE pasal 45 ayat (2).Dalam KUHP bisa diliat pada pasal 303 ayat (1) dimana para pelaku judi ini dapat diancam pidana penjara minimal 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta. Kemudian,ketentuan pasal 303 bis ayat (1) KUHP mengatur ancaman hukum pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda paling maksimal Rp 10 juta.

Mengapa Indonesia disebut surganya judi online? Itu dikarenakan di Indonesia sendiri tidak ada pajak untuk judi online sehingga negara tidak memiliki keuntungan apa apa,tidak sebanding dengan Malaysia yang judi onlinenya memiliki tempat khusus.Pemerintah dan juga lembaga terkait sudah berusaha mengatasi masalah ini. Menteri Komunikasi dan Informatika telah melakukan tindakan tegas dengan membatasi akses dan memblokir situs judi online. Namun masih banyak tantangan mengenai kasus ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun