Mohon tunggu...
Yeni Aryani
Yeni Aryani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistem Akuntansi Syariah dalam Asuransi Syariah

3 Desember 2024   12:45 Diperbarui: 3 Desember 2024   12:59 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Konsep akuntansi syariah dalam asuransi syariah telah disesuaikan dengan PSAK 108 atau Standar Akuntansi Keuangan Syariah (SAK) yang mengatur pengukuran dan transaksi asuransi syariah seperti yang telah dilakukan oleh PT Asuransi Takaful Keluarga sebagai asuransi syariah pertama di Indonesia. Jadi kalian tidak perlu khawatir dan berpikir  jika akuntasi syariah tidak sesuai dengan standar akuntansi yang ada.

  • Apa saja yang diatur dalam PSAK 108 dalam Asuransi Syariah?

"Menurut Ikatan Akuntansi Indonesia 2015, PSAK 108 mengatur beberapa hal seperti pemisahan dana kontribusi peserta ke dalam tiga bagian yaitu dana tabarru', ujrah dan dana peserta serta pemisahan antara laporan dana perusahaan asuransi syariah dan dana peserta pada laporan keuangan dengan mempertimbangkan manfaat polis di masa depan". 

Sehingga seluruh peserta asuransi syariah wajib memberikan dana tabarru' atau dana kebajikan dalam pembayaran klaim resiko sebagai bentuk tolong menolong antar sesama anggota sedangkan sisa positif dana tabarru' atau yang disebut surplus underwriting akan dicatat sebagai perubahan sisa dana kebajikan begitu juga dengan kekurangan dana tabarru' atau yang disebut defisit underwriting. 

Nah sisa dana tabarru' ini akan dikelola kembali atau diberikan ke peserta sesuai dengan kesepakatan peserta sedangkan kekurangan dana tabarru' akan ditanggung oleh perusahaan asuransi dengan cara pinjaman atau qard.

KESIMPULAN

Jadi kesimpulannya, akuntansi syariah yang digunakan dalam asuransi syariah hampir sama dengan akuntansi pada umumnya yang hanya dibedakan oleh landasan yang mendasari perhitungannya. 

Akuntansi syariah dalam asuransi syariah menggunakan ketentuan PSAK 108 yang mengatur pengukuran dan transaksi asuransi syariah yang telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang terbebas dari segala unsur yang dilarang oleh agama Islam dan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi dan amanah.

Dengan memahami akuntansi syariah dalam asuransi syariah, kita tidak hanya mengetahui pentingnya menggunakan asuransi syariah tetapi juga mengetahui pentingkan pencatatan sistem akuntansi yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah agar kita tahu bahwa dana yang kita tempatkan telah sesuai dengan syariah Islam sehingga membawa keberkahan bagi banyak pihak dan tidak menyimpang dari ajaran agama Islam. 

Bagaimana menurut kalian? tertarik menggunakan asuransi syariah?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun