Mohon tunggu...
H_rist
H_rist Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

basket, membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Omar AL-Bashir

10 Januari 2025   11:24 Diperbarui: 10 Januari 2025   11:24 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
foto mantan Presiden Sudan (Omar AL-Bashir) sumber : https://en.wikipedia.org/wiki/Omar_al-Bashir

Kasus Al-Bashir menantang konsep imunitas kepala negara yang sering digunakan untuk melindungi pemimpin dari penuntutan internasional. ICC menegaskan bahwa imunitas tidak berlaku untuk kejahatan internasional berat. Namun, beberapa negara, termasuk Afrika Selatan, menolak menangkap Al-Bashir saat ia berkunjung, dengan alasan konflik antara kewajiban domestik dan komitmen internasional.

3. Pelaksanaan Mandat ICC

Meskipun ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan, Al-Bashir tetap bebas bepergian ke beberapa negara Afrika dan Timur Tengah. Hal ini menyoroti keterbatasan ICC dalam menegakkan mandatnya tanpa dukungan penuh dari komunitas internasional.

Dampak dan Implikasi

Kasus Al-Bashir memberikan pelajaran penting tentang upaya menegakkan keadilan internasional di tengah tantangan geopolitik. Penggunaan Pasal 13(b) menciptakan harapan bagi para korban konflik Darfur bahwa pelaku kejahatan berat tidak akan lolos dari hukuman. Namun, resistensi politik dan ketidaksepakatan tentang yurisdiksi ICC menunjukkan bahwa keadilan internasional sering kali menjadi arena tarik-menarik kepentingan negara.

Lebih jauh, kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang perlakuan yang tidak setara terhadap pelaku kejahatan internasional. Banyak yang menuduh Dewan Keamanan bersikap selektif dalam merujuk kasus ke ICC, dengan fokus yang tidak proporsional pada negara-negara berkembang, terutama di Afrika. Hal ini memperburuk persepsi bahwa keadilan internasional lebih melayani agenda politik negara-negara besar daripada prinsip universal.

Harapan untuk Kedepanya

Kasus Omar Al-Bashir menyoroti perlunya reformasi dalam sistem keadilan internasional. Beberapa langkah yang dapat diambil untuk meningkatkan efektivitas Pasal 13(b) dan ICC antara lain:

  • Meningkatkan Dukungan Global, Negara-negara besar seperti Amerika Serikat, China, dan Rusia, perlu menunjukkan komitmen yang lebih besar terhadap keadilan internasional. Dukungan mereka terhadap ICC dapat memperkuat legitimasi dan efektivitas lembaga ini.
  • Memperkuat Kerja Sama Regional, Organisasi regional seperti Uni Afrika, dapat memainkan peran penting dalam memastikan bahwa negara-negara anggotanya mematuhi mandat ICC. Kerja sama ini juga dapat mengurangi persepsi bias terhadap Afrika.

Mendorong Akuntabilitas Lokal, ICC adalah mekanisme penting yang menjadi penguat sistem hukum domestik di negara-negara yang terdampak konflik menjadi langkah jangka panjang yang perlu didukung. Akuntabilitas lokal dapat melengkapi peran ICC dalam memastikan keadilan bagi para korban

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun