Mohon tunggu...
Cahya Sinta Dewi
Cahya Sinta Dewi Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - 2021C-Bimbingan dan Konseling-070

Mahasiswa Bimbingan dan Konseling Universitas Negeri Surabaya Kelas : 2021 C Nim : 210010014070

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Implementasi Tes Psikologi dalam Layanan Bimbingan dan Konseling

6 Juni 2022   15:44 Diperbarui: 6 Juni 2022   15:49 3587
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Artikel ini ditulis oleh :

Cahya Sinta Dewi (21010014070)

Rauhn Firmansyah (21010014087)

ABSTRAK

Pemanfaatan Tes Asesmen telah banyak digunakan dalam berbagai bidang kehidupan, mulai dari bidang industri, bidang sosial hingga bidang pendidikan. Dalam bidang pendidikan, hal ini juga berkaitan dengan Proses layanan bimbngan dan konseling dimana pemerolehan data akan dipergunakan sebagai bahan dasar untuk menilai dan menentukan langkah yang strategis dalam proses layanan konseling, tentunya membutuhkan sebuah instrument. Instrumen Tes berupa Tes IQ atau kecerdasan, tes bakat, tes minat, tes prestasi dan lain sebagainya. Dalam melaksanakan tes psikologi tentunya konselor memiliki beberapa kode etik, 

1) Suatu tes hanya boleh diberikan oleh petugas yang berwenang menggunakan dan menafsirkan hasilnya 

2) Testing diperlukan apabila dibutuhkan data tentang sifat atau ciri kepribadian yang menuntut adanya perbandingan dengan sampel yang lebih luas seperti taraf intelegensi, minat, bakat, kecenderungan dalam pribadi seseorang. 

3) Data hasil testing harus diperlakukan "setaraf" seperti data dan informasi tentang konseli. 

4) Konselor harus memberikan orientasi yang tepat kepada konseli mengenai alasan digunakannya tes dan apa hubungannya dengan masalahnya. Hasilnya harus disampaikan kepada konseli dengan dengan disertai penjelasan tentang arti dan kegunaannya. 

5) Hasil testing hanya dapat diberitahukan kepada pihak lain sejauh pihak yang diberitahu itu ada hubungannya dengan usaha bantuan kepada konseli dan tidak merugikan konseli. 

6)Pemberian sesuatu tes harus mengikuti pedoman atau petunjuk yang berlaku bagi tes yang bersangkutan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun