Mohon tunggu...
Sanda Insania Dewanty
Sanda Insania Dewanty Mohon Tunggu... Mahasiswa - Haloo saya adalah mahasiswa Universitas Airlangga dengan prodi statistika

Saya hobi dalam hal desain grafis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh Fintech Ilegal Berbasis OJK

29 Mei 2023   09:00 Diperbarui: 29 Mei 2023   09:17 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut The National Digital Research Centre (NDRC), Fintech ialah sebuah inovasi pada sector finansial yang mendapat sentuhan sebuah teknologi modern. Dengan munculnya fintech memebuat banyaknya transaksi yang menjadi lebih aman dan praktis.

Fintech dalam perkembangannya terbagi menjadi 4 kategori, yang di antaranya yaitu: a) deposits, lending, capital raising (Crowdfounding, Peer To Peer Lending), b) Payment, clearing & settlement (mobile payment) missal: P2P transfer, Apple/Samsung Pay, c) Market Provisioning (e-Aggregators), d) investment & risk management (robo advice, e-trading, insurance). 

Dalam berbagai jenis kategori tersebut, yang eksis dikenal masyarakat umum adalah P2P atau Peer to Peer Lending yansg bergerak dalam bidang peminjaman uang. Dalam bidang peminjaman uang ini, P2P telah terawasi oleh OJK selaku Lembaga keuangan yang telah mengeluarkan peraturan mengenai fintech. Peraturan tersebut termuat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/PJOK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (Pramana, Atmadja & Sutama 2018).

Menurut statsitik Otoritas Jasa Keuangan hingga saat ini, terdapat 105 data fintech illegal di Indonesia (Otoritas Jasa Keuangan 2022). Dari 105 data fintech illegal, para pengguna merasa ketakutan dan merasa terancam dengan system penagihan yang menggunakan orang ketiga atau debt collector serta banyaknya kasus yang tak diinginkan terjadi karena merasa tidak mampu untuk melunasi utang yang telah melilitnya.

  • Fintech Ilegal

Platform yang ditawarkan oleh pelaku usaha fintech adalah pinjaman online. Bisnis ini adalah sebuah bisnis penyaluran antara pemberi pinjaman dengan peminjam secara online. Fintech yang beredar di Indonesia kerap di sebut dengan P2P Lending. Terdapat Rp. 22 triliun yang telah disalurkan dalam bisnis ini. Seiring berjalannya waktu, fintech dinilai merusak reputasi industry teknologi finansial. Hal ini disebabkan karena maraknya pelanggaran yang dilakukan oleh pinjol illegal, hal ini diketahui karena belum memiliki izin atas Otoritas Jasa Keuangan. 

Munculnya fintech illegal ini berhasil meresahkan masyarakat dan juga memberikan kerugian terhadap negara. Akan tetapi, dengan maraknya fintech illegal ini, tidak sedikit masyarakat yang ingin mencoba dan berkecimpung ke dalamnya tanpa melihat sisi negative yang akan didapatkan. Satgas Waspada Investasi (SWI) telah merilis sebanyak 85 fintech illegal yang ditemukan sepanjang Februari 2023. Sehingga sebanyak 4.567 fintech illegal telah ditutup oleh SWI sejak 2019 hingga saat ini (Karina 2023).

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Perbankan di Indonesia sudah mengalami transisi, sehingga adanya Undang-Undangan Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 22 November 2011, pengaturan dan pengawasan sector perbankan tidak lagi berada pada Bank Indonesia, melainkan telah sepenuhnya berada pada Otoritas Jasa Keuangan sebagia Lembaga independent yang memiliki fungsi, tugas serta wewenang melakukan pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap jasa keuangan di Indonesia. 

Sehingga, seluruh kegiatan yang berbau jasa keuangan dalam sector perbankan, pasar modal, asuransi, dana pension, Lembaga pembiayaan dan Lembaga jasa keuangan lainnya adalah wewennag dari OJK, hal ini telah sesuai denhan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 199 tentang Bank Indonesia (Pikahulan 2020). 

  • Pengguna Korban Fintech Ilegal

Pada tahun 2018 fintech telah masuk dan telah di kenal oleh kalangan masyarakat Indonesia. Pada awal tahun 2020, di kala ekonomi Indonesia mengalami kelemahan, fintech illegal mengalami kenaikan dan masyarakat Indonesia banyak yang mengikuti serta melakukan peminjaman dengan unsur untuk mencukupi kebutuhan ekonominya. Selain itu, banyak masyarakat Indonesia menggunakan jasa fintech illegal karena bunga yang ditawarkan rendah, proses cepat, dan tidak membutuhkan syarat yang rumit. Hal tersebut tidaklah dapat membantu kesulitan masyarakat, melainkan menjerat masyarakat semakin dalam dan semakin membuat masyarakat merasa kesusahan.

Terdapat dua faktor yang membuat masyarakat Indonesia masuk dan percaya akan sebuah fintech illegal adalah karena minimnya literasi dan mudahnya percaya dengan sebuah iklan tanpa mencari tahu selengkapnya. Mayoritas masyarakat Indonesia yang telah terjerat fintech illegal mencari perlindungan terhadap Otoritas Jasa Keuangan dengan dalih bahwasanya platform yang mereka gunakan telah terdaftar pada OJK.

Karena pada dasarnya, tidak semua fintech telah terverifikasi oleh OJK bahkan, saking banyaknya yang membutuhkan dana secara cepat, mereka tidak lagi memperdulikan platform tersebut telah legal ataupun illegal. Korban dari fintech illegal adalah masyarakat millennial yang terus ingin mencoba hal baru tanpa memperdulikan dampak yang akan mereka terima.

  • Dampak Fintech Ilegal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun