Dalam menjalankan tugasnya, agen asuransi syariah memiliki tanggung jawab vertikal kepada Allah SWT dan horizontal kepada nasabah serta perusahaan. Tanggung jawab kepada Allah SWT diwujudkan dengan menjalankan tugas sesuai syariat Islam dan menjauhi praktik-praktik yang dilarang. Sementara tanggung jawab kepada nasabah mencakup pemberian edukasi yang benar tentang asuransi syariah dan membantu nasabah memilih produk yang sesuai kebutuhan.
Implementasi etika dalam praktik pemasaran produk asuransi syariah harus mengedepankan strategi yang sesuai syariah dan menghindari praktik hard-selling. Agen harus memberikan informasi yang jelas dan tidak berlebihan serta menghormati keputusan calon nasabah. Dalam hal pelayanan, agen dituntut untuk memberikan pelayanan yang ramah dan profesional, responsif terhadap kebutuhan nasabah, serta mampu menyelesaikan masalah dengan cepat dan tepat.
Pengembangan kompetensi juga menjadi bagian penting dari tanggung jawab agen asuransi syariah. Mereka harus secara aktif mengikuti pelatihan dan sertifikasi, memperdalam pengetahuan tentang syariah, serta meningkatkan kemampuan komunikasi dan soft skill. Hal ini penting untuk memastikan bahwa layanan yang diberikan selalu sesuai dengan standar profesional dan prinsip syariah.
Kesimpulan
Peran agen dalam perusahaan asuransi syariah itu sangat penting, karena keberhasilan industri asuransi syariah sangat bergantung pada integritas dan profesionalisme para agennya. Oleh karena itu, perusahaan asuransi syariah perlu mengembangkan program pelatihan berkelanjutan dan sistem monitoring yang efektif untuk memastikan penerapan etika dalam praktik.Â
Selain itu, diperlukan juga standarisasi kode etik agen asuransi syariah yang komprehensif serta pengembangan sistem reward and punishment yang mendukung implementasi etika dan tanggung jawab.
Dengan menerapkan etika dan tanggung jawab secara konsisten, agen asuransi syariah tidak hanya berkontribusi pada pertumbuhan industri asuransi syariah, tetapi juga berperan dalam mewujudkan sistem keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Hal ini pada akhirnya akan menciptakan hubungan yang harmonis antara agen, nasabah, dan perusahaan, serta memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi syariah di Indonesia.
Referensi
Mandani, Putih., Rahmi Syahriza. 2022. Etika Agen Asuransi Syariah dalam Memasarkan Produk Asuransi Jiwa pada PT. Asuransi Sun Life Financial Cabang Medan. JOSR: Journal of Social Research . Vol. 1. No. 11. Hlm. 173-179.
Musyahidah, Sitti., Nur Asizah., Rahmawati Rahmawati. 2020. Etika Agen Asuransi Allianz Syariah Dalam Memasarkan Produk Asuransi Jiwa Pada PT. Asuransi Allianz Kota Palu. Vol. 2. No. 1. Hlm. 27-35.
Siregar, A. M., Yusrizal. 2022. Ethics of Prudential Insurance Agents in Marketing Life Insurance Products. Jurnal Ekonomi Manajemen Akuntansi Dan Keuangan. Vol. 3. No. 3. Hlm. 765-770.