Akad ini merupakan bentuk kerjasama antara dua pihak, yaitu pihak yang menyediakan modal (shahibul mal) dan pihak yang mengelola modal (mudharib). Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan awal, sedangkan kerugian ditanggung oleh pihak yang menyediakan modal.
Musyarakah
Merupakan bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih dalam suatu usaha dengan pembagian keuntungan dan kerugian sesuai dengan kesepakatan awal.
Murabahah
Akad jual beli dengan keuntungan yang dinyatakan secara terbuka. Bank Muamalat Indonesia menggunakan akad ini dalam pembiayaan pembelian barang atau aset.
Ijarah
Akad sewa atau penggunaan suatu barang atau jasa dengan pembayaran sewa atau uang sewa yang disepakati.
Wakalah
Akad pemberian kuasa kepada pihak lain untuk melakukan suatu tindakan atau transaksi.
Kontribusi Bank Muamalat Indonesia bagi Perbankan Syariah di Indonesia
Bank Muamalat Indonesia tidak hanya menjadi pelopor dalam perbankan syariah di Indonesia, tetapi juga telah memberikan kontribusi besar dalam mengembangkan industri ini. Dengan pendekatan yang berbasis pada nilai-nilai syariah, BMI berhasil menarik minat masyarakat untuk beralih ke sistem perbankan yang sesuai dengan prinsip Islam.