Menurut saya ada beberapa hal yang bangsa kita ini harus lakukan untuk menekan kasus korupsi agar musnah dari bangsa Indonesia ini ialah memastikan bahwa para pengendali pemerintahan Indonesia adalah orang yang bukan hanya berpendidikan saja tapi bermoral dan berjiwa taat pada tuhan mereka sebab nyatanya gelar yang berjejer di belakang nama mereka hanya bertengger tak berguna sebab terkalahkan oleh jiwa tamak yang ada pada diri mereka.kita juga selaku rakyat harus pandai memilih pemimpin pemerintahan,semakin kita gemborkan strata minimal kriteria pemimpin maka kelak para pemimpin akan menjadikan diri mereka setara dengan standar itu.Dalam islam sendiri salah satu kriteria pemimpin yang di kutip dari (mujahidin,2016) ialah yang memiliki kecakapan dalam ilmu pengetahuan baik ilmu dunia maupun ilmu agama 2 hal tersebut juga di dukung dengan turunya Q.S Al-baqarah ayat 30.
Usaha selanjutnya ialah melalui jalur hukum,di Indonesia sendiri banyak Undang-undang yang mengatur mengenai kasus korupsi itu sendiri salah satunya Saya kutip dari Kompas.com  yaitu Undang-undang Pasal 2 Nomor 20 Tahun 2001 dimana setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau suatu kelompok tertentu yaitu tindakan korupsi yang dapat merugikan keuangan negara ataupun perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 3 nah seharusnya jika memang hukum tersebut tegak maka para koruptor seharusnya merasa takut ketika terbesit pikiran untuk melakukan korupsi namun sayangnya pada kenyataannya banyak hukum yang tidak sesuai dengan penerapan semestinya seperti yang saya kutip dari artikel Pusat Edukasi Anti Korupsi nahwa dalam kurun 2001-2012 dari sekian banyaknya kasus korupsi kerugian negara yang diperoleh sebanyak Rp 168 Triliun yang mana hal tersebut pasti berdampak pada kemajuan negara dan kesejahteraan rakyat dimana tercatat uang yang diperoleh dari denda para koruptor hanya mencapai angka Rp 15 Triliun, jelas hal tersebut tidak menghantarkan hukum yang ada sebagai upaya negara mengatasi korupsi padahal dalam Berdasarkan Pasal 18 ayat 2 UU Tipiko bahwa dapat dilakukannya penyitaan asset yang dimiliki pelaku korupsi agar mampu menutupi kerugian negara,selain mampu menutupi kerugian negara4, Saya rasa dengan penyitaan seluruh asset bagi para pelaku korupsi juga bisa membuat para petinggi berpikir dua kali ketika ingin melakukan korupsi, mengingat konsekuensi perampasan harta kekayaan yang nantinya akan meyengsarakan dirinya dan kelurga yang ditinggalkan dirinya kedalam jeruji besi.
Upaya selanjutnya ialah dari struktur pemerintahan itu sendiri,yaitu bisa dengan penerapan yang lenih transparan dan lebih detail dalam pelaporan pendanaan di setiap pendistribusian dana di setiap lapisan pemerintahan.Hal ini memang rumit namun jika tidak seperti itu lalu para koruptor senantiasa memiliki kesempatan bebas untuk mengutip setiap dana pendistribusian karena tahu bahwa pengawasan pendistribusian dana sangan lenggang dari pengawasan,oleh karena itu seharusnya mau tidak mau dalam aspek pendanaan memang harus transparan dan teliti,sebab tindakan tikus rakus akan terjadi di situasi-situasi lenggang.Masih banyak upaya lain yang bisa bangsa ini lakukan sedari sekarang,sembari menyambut Indonesia Emas agar ketika masa itu tiba Indonesia mampu Emas dalam artian sesungguhnya dimana negara ini bebas dari tindakan korupsi para tikus berdasi.
KESIMPULAN
      Setelah saya paparkan di atas bahwa dalam kurun waktu 22 tahun bangsa ini menuju Indonesia Emas dengan artian Emas yang sesungguhnya dimana bangsa ini mampu maju dengan keadaan pemerintahan yang sehat dan rakyat yang sejahtera yang dimana hal-hal tersebut besar kemungkinan mampu dicapai ketika kasus korupsi di negeri ini lenyap maka menurut saya ada tiga langkah awal untuk mewujudkannya yaitu dengan cara memilah pemimpin yang beriman dan taqwa terhadap tuhan dan agamanya,mempertegak hukum sesuai dengan ketentuan dan fungsinya dengan penerapan yang se adil-adilnya,dan juga menerapkan sistem yang transparan dan ketat pengawasan di setiap jenjang pemerintahan terutaman dalam aspek pendistribusian  uang.Menurut Saya banyak sekali cara untuk memberantas korupsi hanya saja tiga cara yang Saya paparkan akan memberi dampak besar bagi usaha bangsa mewujudkan negara tanpa adanya korupsi para tikus rakus.
DAFTAR PUSTAKA
1. Â Â Â Â dimas bayu. ICW: Penindakan Kasus Korupsi Meningkat pada 2022. Published 2023. https://dataindonesia.id/varia/detail/icw-penindakan-kasus-korupsi-meningkat-pada-2022
2. Â Â Â Â Jannah RT. . 2022;2(1):72-85.
3.     tari oktaviani  nibras nada nailufar. Hukuman Bagi Pelaku Korupsi Menurut Undang-undang. Published 2023. https://nasional.kompas.com/read/2023/07/14/00150071/hukuman-bagi-pelaku-korupsi-menurut-undang-undang
4. Â Â Â Â pusat edukasi antikorupsi. Apakah Hukuman Koruptor Setimpal dengan Kerugian Negara? Published online 2022. https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20220523-apakah-hukuman-koruptor-setimpal-dengan-kerugian-negara
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H