Mohon tunggu...
064 Ara Christin Npt
064 Ara Christin Npt Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Sumatera Utara

Saya harap tulisan saya dapat bermanfaat bagi banyak pihak.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Tren Pinjaman Online Melonjak di Masa Pandemi, Pasti Aman?

29 Agustus 2021   22:06 Diperbarui: 29 Agustus 2021   22:25 428
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Kami yakin pada 2021, angka minimal Rp 86 triliun bisa kami salurkan. Tentu saja dengan sangat membandingkan aspek manajemen risiko, perlindungan konsumen dan lain-lain. Jadi itu angka yang sangat realistis dicapai pada 2021," jelasnya.

Ke depan asosiasi semakin optimis karena beberapa fintech lending ikut dilibatkan menjadi mitra perbankan dalam menyalurkan dana pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Tercatat sudah ada enam platform yang ikut dalam program itu.

"Saya yakin ke depan akan lebih banyak yang ikut program ini karena ada yang sedang berproses dengan bank. Kami juga sudah membicarakan dengan komite PEN terkait keikutsertaan fintech lending lebih aktif dan bisa membantu akselerasi program PEN," ucapnya.

Di samping itu tentu saja saat ini kasus fintech illegal marak terjadi. Hal inilah yang menghantui masyarakat khususnya masyarakat yang kurang mengerti tentang teknologi dan hukum. Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, saat ini tren pinjaman online alias pinjol mengalami sejak mewabahnya pandemi Covid-19. Meski demikian, kasus pinjol ilegal cukup mencuat belakangan ini dan membuat masyarakat resah. Apalagi, banyak juga ditemukan pinjol ilegal yang mengatasnamakan koperasi.

 "Banyak sekali sekarang pemberitaan masalah pinjol ilegal berkedok koperasi. Tentu ini membuat masyarakat resah," ujar Menkop Teten dalam jumpa pers Penandatanganan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberantasan Pinjol Ilegal secara virtual, Jumat (20/8/2021).

Oleh sebab itu, Teten mengatakan, masyarakat harus hati-hati dalam memilih perusahaan pinjol agar terhindar dari masalah yang tidak diinginkan, seperti penipuan dan sanksi yang diberikan secara tidak manusiawi.

 Teten menjelaskan, apabila masyarakat memang terpaksa harus melakukan pinjaman online berbasis koperasi, mereka harus melakukan identifikasi mandiri dengan melakukan survei terhadap pinjol koperasi tersebut dan mengecek nomor hukum koperasi yang terdaftar di Kemenkumham. "Cek dulu nomor badan hukum koperasinya, termasuk legalitas izin usahanya dari Online Single Submission (OSS). Apakah memang terdaftar atau tidak," kata Teten.

Sumber Referensi:

Intan, Novita. 2021.  "Masa Pandemi, OJK Catat Pinjaman Online Capai Rp 146,25 T". https://www.republika.co.id/berita/qmhr8k383/masa-pandemi-ojk-catat-pinjaman-online-capai-rp-14625-t-part1, diakses pada 28 Agustus 2021 pukul 22.33.39

Catriana, Elsa. 2021. "Kasus Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Marak, Perhatikan Hal Ini". https://money.kompas.com/read/2021/08/20/124500526/kasus-pinjol-ilegal-berkedok-koperasi-marak-perhatikan-hal-ini, diakses pada  29 Agustus 2021 21.01.52

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun