Pasalnya, kurang cermatnya menerima informasi dan minimnya literasi berakibat fatal dengan menelan mentah-mentah kabar yang berdampak terkena sanksi jeratan UU ITE.
Hendaknya fenomena "no viral no justice" bersifat sistematik dengan mengubah bentuk simpati yang dihasilkan oleh penggiringan opini tadi menjadi sebuah kesadaran kolektif.Â
Harapan ke depan, perkembangan teknologi yang pada hakikatnya bukan lagi sekadar memudahkan, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai alat mencerdaskan. Sehingga muncullah hal-hal baru yang bersifat positif dari kehadiran ruang publik alternatif tadi.Â
Ruang digital yang dipandang menjadi alat penegakan hukum ini juga diharapkan jadi pembelajaran dan evaluasi kinerja instansi penegak hukum, karena banyak "mata" yang mengawasi, salah satunya "netizen maha benar". Semoga.
Wallahu a'lam bishawab.
*Penulis adalah Redaktur Pelaksana Media Sudut Pandang, Wapemred Media Gempita.co, Anggota PWI dan juga Pengamat Hukum.